Legislasi

PP No 18/2016 Untuk Merasionalkan Perangkat Daerah

sumarsonoJAKARTA – Komite I DPD RI rapat dengar pendapat dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, membahas mengenai Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Susunan Organisasi Tata Kerja, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (5/12).

“Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dearah harus selesai di bulan Desember 2016 dan sudah harus diaplikasikan di bulan Januari 2017 karena PP tersebut memberikan efek kelebihan perangkat daerah seperti Kota Tegal, Semarang dan Salatiga. Perkembangan pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 menjadi hal penting bagi Komite I karena menjadi domain kinerja Komite I ditingkat Kabupaten dan Kota,” ujar Ketua Komite I Ahmad Muqowam.

Soni menjelaskan, tujuan penyusunan PP No. 18 Tahun 2016 adalah untuk membentuk perangkat daerah yang rasional dan meningkatkan pelayanan publik, PP ini merupakan satu satunya PP hasil turunan dari UU No 23 Tahun 2014 yang sudah rampung dan memiliki esensi efisiensi dan efektifitas organisasi. Pemerintah pusat melihat organisasi di daerah sudah sangat gendut birokrasinya seperti di Jawa Tengah biaya untuk membayar pegawai 80% dan tinggal 20% untuk biaya infratruktur itu salah satu daerah yang ada di Indonesia maka dari pada itu kita ingin merampingkan birokrasi yang ada di daerah.

Lanjut Soni, pada jaman dahulu ada pengertian seperti miskin struktur kaya fungsi, pada jaman sekarang diubah menjadi tepat struktur tepat fungsi dengan demikian di daerah yang besar pasti akan berbeda dengan daerah yang kecil, pada jaman dahulu daerah yang besar dan kecil jumlah birokrasinya sama makanya banyak pegawai yang menganggur.

Penamaan perangkat pada dinas dan badan harus dibedakan, yang terkait dengan pemerintahan harus menjadi dinas, yang sifatnya supporting/pendukung namanya badan, jaman dahulu masih tidak jelas dan semau-maunya daerah karena tidak punya pedoman maka itu sekarang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. seperti contoh Badan Pengelola Perbatasan dia tidak masuk dalam pemerintahan daerah karena perbatasan itu kewenangan negara karena ada nomenkelatur dengan pemerintah daerah maka hanya sebatas supporting. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top