Polhukam

Ketua PN Jakarta Utara Akan Pimpin Langsung Sidang Ahok

pn-jakutJAKARTA – Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan sidang perdana akan digelar tanggal 13 Desember mendatang.

Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Senin (5/12) menjelaskan, PN Jakarta Selatan telah menetapkan lima hakim untuk menyidangkan perkara dugaan penistaan surah Al-maidah 51 itu.

“Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan hakim anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana,” kata Hasoloan Sianturi.

Menurut Hasoloan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto merupakan hakim senior yang tidak perlu diragukan kredibilitasnya. Dwiarso saat ini juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut.

“Kasus ini menjadi atensi publik. Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat makanya beliau menjadi hakim ketua,” terang dia.

Untuk sidang perdana, jelasnya, PN Jakut juga sudah mengagendakan hari Selasa, pekan depan, tanggal 13 Desember.

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok itu akan menyita perhatian khalayak luas. Namun dia optimis persidangan akan berjalan aman dan tertib.

“Tentu nanti akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Pasti harus aman dan tertib agar semua yang menyaksikan merasa nyaman. Kita tunggu saja nanti keputusan dari Majelis Hakim,” ujar Hasoloan.

Hasoloan memastikan tidak ada yang harus diistimewakan dan ditakuti dalam proses persidangan ini. Namun tetap harus mengedepankan azas keadilan yang berlaku.

“Sama saja, tidak ada yang istimewa, semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama,” tutupnya. (esa)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top