Pengawasan

Jelang 1 Januari 2017, Nelayan Pukat Hela dan Tarik Makin Resah

pukatJAKARTA – Menjelang diberlakukannya pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seinen nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesiapada 1 Januari 2017 membuat nelayan semakin resah. Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.

Keresahan nelayan tersebut ditemukan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan saat mekukan kunjungan kerja ke daerah, terakhir saat bertemu masyarakat nelayan Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (01/12) lalu.

“Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan,” ungkap Daniel.

“Kebijakan ini telah menimbulkan kerugian secara ekonomi dan sosial sejumlah Rp 3,4 triliun serta akan menimbulkan pengangguran sebanyak 66.621orang hanya di Jawa Barat, sedangkan di Kalimantan Barat, informasi yang kita peroleh bahwa ada 3.982 kapal yang tidak bisa melaut,”jelasnya.

Ditegaskan Daniel, bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nelayan yang terkena dampak Permen KP Nomor 2/2015 untuk dapat tetap melakukan operasi penangkapan ikan.

Saat pertemuan dengan nelayan Kalbar di TPI Pasar Sungai Kakap Pontianak, Daniel Johan tegaskan bahwa jangan sampai ada nelayan Kalbar yang tidak bisa melaut atau dipenjara mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top