Opini

Apa itu Makar ?

makarAPA itu makar? Kita sering mendengar kata makar baru-baru ini dan bingung apa maksudnya. Secara singkat, makar adalah suatu tindakan akal busuk atau semacam tipu muslihat dengan maksud hendak menyerang atau melakukan hal buruk terhadap orang atau sebagainya.

Makar juga diartikan suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum Islam disebut dengan jarimah atau jinayat, yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT. Secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh syariat.

Seperti disebutkan diatas, makar juga bisa disebut akal busuk atau tipu muslihat yang dilakukan seseorang dengan niat jahat atau mencelakai orang lain atau golongan tertentu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. makar1 = akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan maka.

Contoh Makar. Dalam suatu perusahaan ada seorang karyawan yang rajin dan berprestasi, setiap tahun jabatannya naik, sehingga membuat rekan kerja diatasnya merasa gelisah takut akan di geser posisinya, maka rekan kerja tadi membuat makar bagaimana supaya karyawan berprestasi ini celaka atau menurun prestasinya.

Motif nya bisa berbagai macam, bisa dengan menuduhnya mencuri dengan menaruh barang orang lain di mejanya, atau bisa juga dengan membuatnya terlambat rapat atau bekerja, popkoknya makarnya bisa berbagai macam.

Arti makar kerapkali disamakan dengan kata kudeta yaitu yang bermakna sebuah perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan niat menjungkan kekuasaan yang sah. Namun, apabila kita merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, arti makar sendiri memiliki arti yang lebih luas. Ada dua versi tentang arti makar ini.

Pertama, makar diartikan sebagai akal busuk yang dilakukan seseorang untuk melakukan tindak kejahatan atau niatan untuk menjatuhkan seseorang. Sebagai contoh yakni fitnah terhadap teman.

Sedangkan arti makar yang kedua diperuntukan pada buah-buahan maupun makanan yang keras atau bisa dikatakan juga bangkar. Buah-buahan yang masih muda umumnya masih tetap keras serta rasanya belum manis. Atau makanan yang belum matang dengan sempurna dan belum empuk sehingga susah untuk dikonsumsi.

Dari sisi hukum pidana, makar didefinisikan sebagai bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi makar yang dilakukan kepada presiden dan wakil presiden, Wilayah negara, dan pemerintahan Seperti yang terkandung dalam KUHP pasal 104,106 dan 107.

TDisisi lain, makar dalam pasal 106 dijelaskan mengenai makar yang ada kaitannya dengan wilayah sebuah negara. Usaha menjatuhkan sebagian atau semua wilayah sebuah negara, atau menjadikanya sebagai pembatasan pemerintahan. Pada pasal 107 Makar menjelaskan tentang niat penggulingan pemerintahan yang sah. (berbagai sumber)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top