JAKARTA – Pemerintah akan segera mengajukan revisi UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi tersebut untuk memperketat pendirian ormas dan saksinya dipertegas bagi yang melakukan pelanggaran.
“Pada prinsipnya Kemendagri mempersiapkan, termasuk Kemenkumham. Sudah dibahas meskipun belum final, tap segera kita ajukan setelah selesai RUU pemilu, Parpol dan MD3,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (1/12).
Dengan UU Ormas yang ada sekarang, jelas Mendagri, orang begitu mudah membuat ormas, apalagi izinnya bisa cukup melalui online. “Semua ormas mengaku azasnya Pancasila, tapi dalam praktek dan ucapannya tidak,” jelas Tjahjo Kumolo.
Begitu juga untuk membatalkan ormas, kata Tjahjo Kumolo, juga mengalami kesulitan meski ormas tersebut melawan lambang negara. “Membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu panjang, mulai peringatan pertama peringatan kedua. Makanya kami siapkan segera dengan Menkumham,” kata Mendagri.
Ketika ditanya isi revisi UU Ormas tersebut, Mendagri menyebutkan, mulai dari saksi dan kemudahan untuk membatalkan pendirian ormas. “Banyak, bukan sanksi ya. Kemudahan untuk melarang atau membatalkan ormas,” kata Mendagri.
Dia mencontohkan bahwa sekarang ormas luar negeri bisa buka cabang di Indonesia dengan luasnya. “Makanya diperketat dan sanksinya juga dipertegas. Bukan soal hukuman, tapi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan pemerintah yang sah serta aliran sesat,” jelasnya.
“Sekarang yang kita ketahui ada tokoh ormas yang terang-teranagan anti Pancasila, tapi kita nggak bisa membatalkan,” ulas Tjahjo. (esa)