SIJUNJUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusulkan memberhentikan Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019. Keputusan pemberhentian itu disampaikan BK dalam Sidang Paripurna pengesahan APBD Sijunjung tahun 2017 di ruang siding utama DPRD, Rabu (30/11).
Ketua BK Dasri Dt Rajo Timbu menjelaskan, keputusan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil setelah BK melakukan penyelidikan dan pemanggilan serta klarifikasi terkait kasus asusila yang dilakukan Mukhlis. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan DPRD nomor 26/KPTS/DPRD-2016.
Dasri mengatakan bahwa keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan BK selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lembaga tersebut. “Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi serta hasil rapat BK yang dilakukan pada hari Senin, 28 November 2016. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung,” tuturnya saat membacakan hasil keputusan BK pada sidang.
Setelah membacakan hasil keputusan tersebut, BK memberikan tembusan terkait pengusulan pemberhentian tersebut kepada Bupati Yuswir Arifin yang disaksikan para anggota dewan dan SKPD serta pejabat daerah yang hadir mengikuti sidang paripurna pengesahan APBD 2017 di ruang sidang utama DPRD.
Ada poin keputusan yang dilahirkan dalam rapat Bk DPRD Sijunjung. Pertama, telah mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai ketua DPRD. Kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dictum kesatu, diserahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar. Ketiga, keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Sijunjung, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.
Ketua komisi III DPRD Daswanto mengatakan bahwa tembusan hasil keputusan DPRD tersebut hendaknya juga ditembuskan ke DPP Golkar. Dan selama dalam jangka waktu 30 hari kedepan, jabatan ketua DPRD harus ada yang memimpin, agar hal ini tidak memberikan dampak dan gangguan terhadap aktivitas dan kinerja DPRD. “Kita akan menyurati DPD Golkar untuk pengusulan pengganti. Hendaknya, surat keputusan tersebut ditembuskan juga ke DPP agar ada tindak lanjut mengenai pengganti pimpinan, sehingga tidak mengganggu kinerja DPRD,” ujar Daswanto.
BK sebelumnya telah bertemu dengan Mukhlis Rasyid dengan tujuan meminta keterangan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Menindak lanjuti prosesnya, saat ini BK sudah mengeluarkan hasil keputusan, namun kalau status keanggotaan dan pemberhentian dari anggota DPRD masih menunggu dari partai, karena sampai hari ini belum ada surat/pemberitahuan dari partai ke DPRD.
BK sebelumnya juga sudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Mukhlis Rasyid sebagai Ketua. Dalam artian, apabila Mukhlis memimpin sidang di DPRD maka anggota dewan akan walk out dan sidang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian BK telah mengeluarkan permintaan bahwa seluruh fasilitas kedinasan selaku Ketua DPRD agar tidak lagi dipergunakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mukhlis Rasyid ditangkap warga Nagari Muaro Sijunjung saat berduaan dengan istri sopir DPRD di kamar di perumahan dinas pemkab Sijunjung. Hasil sidang adat, keduanya didenda 100 sak semen. (hal/chan)