Daerah

Lakukan Perbuatan Asusila, Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid Diberhentikan

ilustrasi-mesumSIJUNJUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusulkan memberhentikan Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019. Keputusan pemberhentian itu disampaikan BK dalam Sidang Paripurna pengesahan APBD Sijunjung tahun 2017 di ruang siding utama DPRD, Rabu (30/11).

Ketua BK Dasri Dt Rajo Timbu menjelaskan, keputusan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil setelah BK melakukan penyelidikan dan pemanggilan serta klarifikasi terkait kasus asusila yang dilakukan Mukhlis. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan DPRD nomor 26/KPTS/DPRD-2016.

Dasri mengatakan bahwa keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan BK selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lem­baga tersebut. “Keputusan ten­tang usulan pemberhentian Muk­hlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi serta hasil rapat BK yang dilakukan pada hari Senin, 28 November 2016. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung,” tuturnya saat mem­bacakan hasil keputusan BK pada sidang.

Setelah membacakan hasil keputusan tersebut, BK membe­rikan tembusan terkait pengu­sulan pemberhentian tersebut kepada Bupati Yuswir Arifin yang disaksikan para anggota dewan dan SKPD serta pejabat daerah yang hadir mengikuti sidang paripurna pengesahan APBD 2017 di ruang sidang utama DPRD.

Ada poin keputusan yang dilahirkan dalam rapat Bk DPRD Sijunjung. Pertama, telah meng­usulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai ketua DPRD. Kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dictum kesatu, dise­rahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar. Ketiga, keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Si­jun­jung, Ketua DPD II Golkar Kabu­paten Sijunjung.

Ketua komisi III DPRD Das­wanto mengatakan bahwa tembu­san hasil keputusan DPRD terse­but hendaknya juga ditembuskan ke DPP Golkar. Dan selama dalam jangka waktu 30 hari kedepan, jabatan ketua DPRD harus ada yang memimpin, agar hal ini tidak memberikan dampak dan gang­guan terhadap aktivitas dan kiner­ja DPRD. “Kita akan menyurati DPD Golkar untuk pengusulan pengganti. Hendaknya, surat keputusan tersebut ditembuskan juga ke DPP agar ada tindak lanjut mengenai pengganti pimpinan, sehingga tidak mengganggu kinerja DPRD,” ujar Daswanto.

BK sebelumnya telah bertemu dengan Mukhlis Rasyid dengan tujuan meminta keterangan dan klarifikasi terkait kejadian ter­sebut. Menindak lanjuti proses­nya, saat ini BK sudah menge­luarkan hasil keputusan, namun kalau status keanggotaan dan pemberhentian dari anggota DPRD masih menunggu dari partai, karena sampai hari ini belum ada surat/pemberitahuan dari partai ke DPRD.

BK sebelumnya juga sudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Mukhlis Rasyid sebagai Ketua. Dalam artian, apabila Mukhlis memimpin sidang di DPRD maka anggota dewan akan walk out dan sidang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian BK telah mengeluarkan permintaan bahwa seluruh fasilitas kedinasan selaku Ketua DPRD agar tidak lagi dipergunakan.

Seperti diberitakan sebelum­nya, Mukhlis Rasyid ditangkap warga Nagari Muaro Sijunjung saat berduaan dengan istri sopir DPRD di kamar di perumahan dinas pemkab Sijunjung. Hasil sidang adat, keduanya didenda 100 sak semen. (hal/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top