JAKARTA– Harapan sebagian masyarakat agar Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok yang dituduh melakukan penistaan agama ditahan tidak kesampaian.
Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Kejaksaan Agung beralasan, tidak ditahannya Ahok karena penyidik Mabes Polri telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
“Sesuai SOP, bila penyidik tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, Kamis (1/12).
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan sinyal bahwa kliennya tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali. “Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat.”
Kejaksaan Agung, Kamis (1/12) menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri sang tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan.
Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka. (art)