Legislasi

Pansus dan Pemerintah Sepakat Percepat Bahas RUU Pemilu

luman-edyJAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu Lukman Edy mengatakan, pansus dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

“Pemerintah dan DPR sepakat membahas secara pararel karena ketiga RUU tersebut sangat erat, ada pasal-pasal yang saling bersinggungan,” ungkap politisi dari F-PKB itu usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, ketiga RUU tersebut saling berkaitan erat, dimana RUU Parpol akan mengatur verifikasi partai politik baru dan persyaratan parpol agar bisa mengikuti pencalonan presiden dan wakil presiden atau tidak.

Sementara, UU MD3 akan mengatur permasalahan terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold). Menurutnya, RUU tersebut perlu ditata ulang karena ada fraksi yang mengusulkan untuk menghapus parliamentary threshold sementara beberapa Fraksi ingin meningkatkan ambang batas parlemen.

“Tidak boleh kita membuat UU MD3 setelah hasil pemilu, itu sangat pragmatis. Oleh sebab itu, teman-teman meminta sebaiknya UU MD3 dibahas bersamaan dengan waktu RUU Penyelenggara Pemilu. Namun, apakah pembahasannya ditugaskan kepada pansus ini atau ada kebijakan membentuk pansus baru, itu tergantung keputusan paripurna nanti,” tandas politisi dapil Riau itu.

Disamping itu, Pemerintah mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Penetepan angka 3,5 persen didasarkan pada efektivitas penyederhanaan sistem kepartaian dan potensi suara yang terbuang. “Untuk ambang batas parlemen, kami ambil posisi 3,5 persen. Pemerintah maksimum 5 persen,” ujar Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Pemerintah juga mengusulkan konversi suara ke kursi parlemen dengan menggunakan metode Sainte Lague dengan bilangan pembagi 1,4 dan diikuti secara berturut oleh bilangan ganjil. Hal ini diperlukan untuk mencegah terlalu mudahnya partai politik dengan suara minoritas terendah memperoleh kursi.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top