JAKARTA– Dalam kondisi normal shalat Jumat digelar di masjid. Namun, dalam kondisi tertentu shalat Jumat boleh dilakukan di jalan raya dan itu sah asal persyaratannya dipenuhi sesuai dengan syariah.
Itu ditetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Dalam kondisi tertentu, shalat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima Parlementaria.com, di Jakarta, Rabu (30/11).
Beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Selain itu, Shalat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
“Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat.”
Dikatakan, shalat Jumat merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.
Terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat shalat Jumat, tidak wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.
Kegiatan keagamaan termasuk Shalat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
Kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.
“Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” demikian Hasanuddin. (art)