JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena kecewa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena belum menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPILN saat diundang rapat komisi IX, Senin (28/11).
“Kita minta keseriusan dari pemerintah, dalam masa sidang yang akan datang DIM harus sudah diserahkan kepada DPR agar bisa dipelajari dan tentu ini untuk mempermudah pembahasan. Karena kalau seperti ini kami khawatir hasilnya tidak akan maksimal,”ujar Erma kepada Parlementaria di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta.
Komisi IX DPR, tegas politisi dari F-PPP ini, memberi waktu penyerahan DIM RUU PPILN sampai tanggal 2 Januari 2017 paling lambat. “Kita kecewa sekali, kalau sampai tanggal 2 Januari belum selesai Komisi IX akan melakukan konferensi pers dan memberitahu kepada masyarakat bahwa dimana sebetulnya mandeknya UU ini dan DPR sudah amat serius tapi pemerintah belum bisa melakuakna koordinasi sesama pemerintah,” mantapnya.
Dijelaskan Erma, bahwa titik berat dari RUU PPILN ada di perlindungan mulai dari rekruitmen, penempatan hingga pemulangan TKI. “Menyangkut semua aspek, karena memang banyak yang harus dibenahi,” tuturnya.
Senada dengan Erma, Anggota Komisi IX Jhon Kenedy Azis mengatakan dirinya menyayangkan tertundanya rapat pembahasan DIM RUU PPLIN hari ini, karena pihak pemerintah yang tidak menyiapkan DIM untuk dibahas.
“Saya sangat menyayangkan bahwa hari ini tertunda lagi, pembahasan DIM RUU PPIILN sebenarnya kalau pemerintah menyikap bahwa undangan rapat kita hari ini adalah pembahasn DIM, seharunya pemrintah menyiapkan DIM untuk dibahas pada rapat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui agenda Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah hari ini, sedianya akan memulai pembahasan RUU PPILN. Namun, Karena pemerintah belum menyiapkan DIM RUU PPILN, akhirnya rapat pembahasan RUU PPILN ditunda sampai pemerintah pemerintah menyerahkan DIM kepada Komisi IX DPR. (chan)