JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR, Senin (28/11). Dia mengadukan kasus dugaan penghinaan kepada kepala negara yang didugakan polisi terhadap dirinya pada Aksi Bela Islam pada 4 November lalu.
Ahmad Dhani kepada pers menjelaskan, pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam surat itu tidak disebut siapa terlapornya. Surat panggilan sebagai saksi, biasanya tidak mencatumkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik).
Pasal 207 KUHP yang dituduhkan kepada dirinya, lanjut Dhani, sangat tidak wajar. Karena dia sendiri sudah mendengar kesaksian ahli pidana yang sudah dipanggil Polda untuk kasusnya itu.
“Tak ada unsur pidana sama sekali. Namun, pandangan ahli pidana itu kemungkinan diabaikan polisi. Saya mungkin dijadikan target tersangka,” kata pelantun lagu “Madu Tiga” itu tanpa menyebut nama ahli pidananya.
Dia mengkhawatirkan bahwa polisi akan mengkriminalisasi dirinya. “Saya khawatir polisi akan mengkriminalisasi saya. Dan ini buruk bagi penegakan hukum,” ucap Dhani.
Manggapi kasus yang dihadapi Ahmad Dani, Fadli Zon dengan tegas mengingatkan Polri tidak menerapkan double standard atau standar ganda dan diskriminasi dalam penegakkan hukum. “Apa yang disampaikan dalam orasi mas Ahmad Dhani tidak ada apa-apanya. Tidak ada penghinaan. Dan Polisi jangan gunakan pasal karet. Ini bukan zamannya lagi,” tegas Fadli.
Fadli juga menyatakan, Polri begitu mudah mengkriminalisasi seseorang. Padahal, banyak kasus yang dulu pernah ia adukan, hingga kini belum ditindaklanjuti. “Penegakan hukum harus fair. Jangan sampai ada kepentingan apa pun. Kritik tidak boleh dinilai sebagai penghinaan,” tegasFadli. (esa)