JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang.
“Kami berharap pada masa sidang ini bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draft revisi terbatas UU ASN di DPR,” tegas Anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusung dalam Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lebih lanjut, Rieke mendorong revisi terbatas UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bagaimana membentuk sistem rekrut yang berkeadilan terhadap ASN. Bagaimana perekrutan itu efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik,” tandas politisi dari F-PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, selama ini status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia memberikan contoh, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.
“Yang sudah lama bekerja bagaimana, kan tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar. Mungkin dulu pertama kali diangkat masih berusia 20 tahun, tapi karena tidak diangkat-diangkat, sekarang usianya lewat dari 35 tahun. Nah, itu ada ketidakadilan,” kritik politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. “Kalau boleh mulai tahun ini atau awal tahun depan diangkat secara bertahap,” ujar politisi F-PG itu.
Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, Firman mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan dilakukan di tingkat pusat.
“Dari tingkat pusat lalu ditimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau tidak, ini nanti akan membuka peluang permainan korupsi di tingkat daerah. Ini yang harus kita hindarkan,” tegas politisi asal dapil Jateng itu. (esa)