Legislasi

Forum Rektor: Syarat Menjadi Anggota DPD Harus Lebih Berat

dpd-ri1JAKARTA – Komite I DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof.Dr.R.Siti Zuhro, M.A (LIPI), Prof.Dr.H.Suyatno, M.Pd (Forum Rektor Indonesia), Titi Anggaraini (Perludem) membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. RDPU dipimpin oleh Drs. H. Akhmad Muqowam didampingi Fachrul Razi dan Benny Rhamdani di Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (22/11).

Akhmad Muqowam mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu, pada hari Senin telah dipilih pimpinan Pansus, adapun komposisi Pimpinan Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI antara lain Ketua Lukman Edy, Wakil Ketua I Benny K Harman, dan Wakil Ketua II Yandri Susanto. Isu yang bisa diangkat adalah jumlah kursi anggota DPD di setiap provinsi. Sesuai dengan Pasal 22c ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa jumlah anggota DPD di setiap provinsi berjumlah sama dan tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Titi Anggaraini yang mewakili Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan RUU ini sangat kompleks karena merupakan penggabungan substansi tiga undang-undang yang sebelumnya diatur secara terpisah. “Kami mengapresiasi tiga uu menjadi satu uu, karena penyatu naskahan akan membantu ketidak inkonsistensi, pembahasan RUU lebih komprehensif, selaras dan harmonis dan satu sinkron,” ujar Titi.

Ada enam substansi dalam RUU Pemilu yaitu, Pemilih, Sistem Pemilu, Kampanye, Pungut Hitung, Penengakan Hukum, dan Kelembagaan pengawasan Pemilu. Selanjutnya Titi menyarankan, “Kami mengusulkan isu krusial yaitu verifikasi pemilih, jangan dibuat rancu dengan ‘sudah berusia 17 tahun pada waktu pemilihan atau sudah menikah’, sebaiknya ditetapkan sudah berusia 17 tahun pada waktu pemilihan. Mengenai sistem pemilu, alokasi kursi per provinsi, ada 78 dapil (ada yang over representatif, seperti Sulsel, Sumbar, Kalsel) dan (under representative seperti Banten, Kepri Jabar, Dki Jakarta).”

Prinsip-prinsip penyusunan alokasi kursi tidak jelas seharusnya disusun menurut tiga variabel. Bila ingin menata alokasi kursi, maka harus dibenahi bersama-sama.“Kami usulkan agar alokasi kursi tidak menjadi lampiran tetapi cukup disampaikan ke KPU RI untuk pengaturan teknis,” tegas Titi.

Usulan syarat pencalonan DPD menurut Perludem disesuaikan dengan Putusan MK No.60/PUU-XII/2015 perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih seperti dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum sebelumnya.

Prof.Dr.H.Suyatno,M.Pd merupakan perwakilan dari Forum Rektor Indonesia menuturkan syarat untuk menjadi anggota DPD RI seharusnya lebih berat karena DPD RI merupakan perwakilan daerah yang masing-masing memiliki keunikan, seharusnya calon DPD adalah tokoh masyakat daerah tersebut.

Mengenai Partai Politik, untuk calon kandidat yang diajukan dalam Pilkada/Pilpres adalah kader dari Partai sendiri. “Perlu dievaluasi kembali seharusnta partai politik mempunyai kader yang kuat supaya ruang kosong tidak dimanfaatkan. Sebaik apapun undang-undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu, bila manusianya buruk maka akan buruk juga,” tukas Suyatno.

Prof.Dr.R.Siti Zuhro, M.A menggaris bawahi Pemilu itu untuk siapa? maka untuk meluruskan agar hasil pemilu lebih baik akan lebih mudah. Kita kehilangan esensi, filosofi. Pemilu sekarang calon tunggal dan politik dinasti meningkat. Hal ini menyebabkan partisipasi meningkat (melek politik) tapi secara nilai-nilai politik terkait kepentingan, nilai-nilai budaya yang seharusnya dipertahankan menjadi luluh lantah ditambah otonomi daerah yang luar biasa berkembang. “Artinya kita harus mau mawas diri, apakah ada jaminan modifikasi RUU tentang Pemilu memberikan koleksi dan memberikan garansi dan memutus mata rantai akan politik uang.”

Masukan penting dari para narasumber akan menjadi inventaris Komite I DPD RI dalam membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama DPR dan Pemerintah. (esa

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top