JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan permasalahan KTP Elektronik yang kini cukup menyita perhatian masyarakat. Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo Rabu, (23/11).
“Komisi II dapat menerima penjelasan Kemendagri terkait penyelesaian pelaksanaan E-KTP serta meminta untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan blangko, data kependudukan dan permasalahan teknis perekam KTP elektronik,” ujar Rambe saat membacakan kesimpulan rapat.
Politisi Golkar ini juga meminta Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk memberi kepastian bagi pemilih pemula pada hari pelaksanaan Pilkada serentak. “Komisi II DPR juga meminta Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk memberi kepastian bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara Pilkada serentak 2017 untuk dilakukan perekaman sebelumnya dan mendapat surat keterangan pengganti KTP Elektronik dari Disdukcapil Kabupaten atau Kota,” papar Rambe.
Terkait pendanaan dan transportasi bagi petugas perekaman KTP elektronik di kecamatan, Komisi II juga meminta Kemendagri untuk memberikan dukungan. Hal itu dimaksudkan agar petugas dapat bekerja secara maksimal, “Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk mendukung pendanaan dan transportasi bagi petugas perekaman KTP elektronik di tingkat kecamatan, sehingga dapat bekerja maksimal dan tidak bertentangan dengan kebijakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II juga meminta agar hal lain diluar agenda acara seperti fungsi dan uji petik KTP elektronik, struktur organisasi dan tata kerja agar mendapatkan perhatian dari Kemendagri. (esa)