HeadLine

Luar Biasa, Lima Pimpinan DPR Terima GNPF MUI

gnpf-mui-akomJAKARTA – Karena tidak diterima Presiden Jokowi pada aksi damai 4 November lalu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengadu ke DPR. Sabutan DPR Luar biasa, mereka diterima oleh kelima Pimpinan DPR. Kelima pimpinan DPR yang menerima GNPF MUI tersebut adalah Ketua DPR Ade Komarudin, seluruh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Agus Hermato, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan, di ruang tamu Pimpinan DPR, Nusantara III, Kamis (17/11) sore.

Menurut Ade Komarudin, hadirnya seluruh Pimpinan DPR ini merupakan bentuk apresiasi DPR kepada para ulama dan habib-habib yang telah mengawal aksi damai 4 november. “Kita apresiasi pada habaib dan ulama yang telah mengawal aksi itu sehingga berlangsung secara damai,” ujar Akom.

Dalam pertemuan berlangsung penuh keakraban itu, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Muhammad Rizieq Shihab mengharapkanDPR RI menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rizieq Shihab juga menyampaikan bahwa aksi damai 4 November bukanlah upaya kudeta kepada pemerintahan yang sah. Dia juga mengharapkan kepada pemerintah agar tidak menggunakan militer untuk menakut-nakuti rakyat. Pemimpin FPI ini juga menyadari bahwa penistaan agama apapun, bukan hanya Islam, tidak dibenarkan dalam undang-undang. “Kami ingin ini diselesaikan secara konstitusional,” ujar Rizieq.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin akan menyampaikan amanat yang disampaikan GNPF MUI kepada Komisi III DPR, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi persoalan hukum.

Akom, begitu Ketua DPR bisa disapa, juga mendorong Komisi III agar mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini agar berjalan secara adil. Dia pun hendak berkomunikasi dengan para Pimpinan Fraksi, terkait aspirasi yang disampaikan tersebut, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Kami akan mendorong dan mengkomunikasikan ini kepada alat kelengkapan yang bertugas untuk melakukan pengawasan di sektor penegakan hukum, yaitu Komisi III. Yang juga kemarin 4 November memberikan advokasi kepada demonstran yang berjalan damai tersebut,” papar Akom dalam sambutannya kepada para delegasi GNPF MUI,

Mantan Ketua HMI ini juga menjelaskan kepada para delegasi GNPF MUI bahwa fungsi para Pimpinan DPR tidak bisa memerintah para Anggota DPR secara sepihak. “Fungsi kami berlima di sini sebagai speaker dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kami juga tidak punya hak memerintah anggota dewan, karena hak kami sama. Sebagai pimpinan kami hanya juru bicara,” jelas Akom.

Di akhir diskusi, Akom mengatakan bahwa Islam Indonesia adalah agama yang tidak akan menggunakan jalur non konstitusional. “Itulah kemurnian gerakan ini. Islam Indonesia, Islam yang damai, Islam yang ikhlas mengabdi pada umat dan negaranya, dan itu digambarkan pada aksi 4 November itu,” pungkasnya. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top