Daerah

LSN Tak Dianggarkan di APBD 2017, DPRD Sumbar Kecewa dengan Mendagri

PADANG – Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mengaku kecewa pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tidak bisa dianggarkannya Lembaga Non Struktural (LNS) di Daerah dalam APBD tahun 2017. Padahal, LNS seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga yang dibentuk ber­da­sarkan Undang Undang.

“Saya kecewa ke Men­dagri karena tidak masuknya anggaran LNS di daerah pada KUA PPAS. Ini terjadi akibat tak sinkronnya UU Pemerintah Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang organi­sasi pemerintahan daerah (OPD) dengan UU yang me­me­rintahkan LNS itu di daerah,” ujar HM Nurnas, Kamis (17/11) di DPRD Sumbar.

Akibat berbenturannya UU itu, lanjut pemerintah daerah tidak mengakomodir ang­ga­ran LNS seperti Komisi Infor­masi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga ULP di LPSE.

“UU 14 tahun 2008 tentang perintah membentuk KI dan membebankan biayanya di APBD provinsi dan UU KPID seperti itu adanya UU Pemda dan PP OPD tidak menjadi kewenangan dae­rah, ini bagaimana mestinya ada solusi karena LNS itu dibentuk juga dalan rangka menjalankan UU,” ujar HM Nurnas, anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dengan tidak diakomodirnya anggaran yang ditugaskan kepada APBD masing provinsi artinya ada upaya sistemik pelemahan kewa­nangan dan fungsi lembaga itu. “Berdasarkan aturan ada upaya masive dan sistemik menum­pulkan KI dan KPID termasuk lembaga lain,” ujarnya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada Unit Lelang dan Pengadaan (ULP). Sesuai Keppres 15 tahun 2010, SKPD tidak dibolehkan lagi melakukan pelelangan penga­daan barang dan jasa pemerintah. Semua urusan ini diserahkan pada ULP. Dan dalam APBD Sumbar 2017, terdapat anggaran pengadaan barang dan jasa sebe­sar Rp1,7 triliun. Namun aneh­nya, ULP tak punya anggaran dalam APBD. “Nah kalau ini tidak punya anggaran tentu pele­la­ngan pengadaan yang dibiayai APBD di 2017 tidak bisa berjalan, dampaknya akan terjadi stak perekonomian di daerah. Dana Rp1,7 T yang dialokasikan di APBD terancam tak bisa digu­nakaan karena ULP tak bisa bekerja,” ujar HM Nurnas.

Terkait tidak dianggarkan LNS di APBD, Ketua Komisi informasi Sumbar, Syamsu Rizal juga menyayangkan tapi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU dan penganggarannya di UU jelas di APBD pihaknya terus berjuang.

“KI saat ini selain bertugas menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008 juga lembaga perjua­ngan, kita terus melakukan upaya pendekatan kepada gubernur dan DPRD Sumbar,” ujar Syamsu Rizal.

Bahkan saat persoalan PP 18 Tahun 2016 muncul Gubernur Sumbar sudah menyurati Men­dagri yang tebusan surat ke KI Pusat, Menpan RB dan Men­kominfo. “Surat itu untuk mencari solusi terkait penggaran LNS tadi di APBD,” ujarnya.

Demikian juga DPRD Sumbar yang tahu lembaga yang dikahir­kannya tidak masuk pada proses penganggaran sudah membero­kan rekomendasi. “Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Pak Marlis menjadikan hal itu sebagai reko­mendasi Komisi IV untuk Bang­gar DPRD pada pembahasan ang­garan Dinas Kominfo kemarin (Rabu, red),” ujar Syamsu Rizal.

Sementara Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi me­ngakui ada upaya pelemahan lembaga KNS di daerah atas terbitnya PP 18. “Pemerintah Sumbar dan DPRDnya sangat paham sekali bahwa kewajiban menganggaran LSN di daerah itu perinyah UU, tapi ketentuan terbaru pemerintah daerah dan PP 18 tidak memungkinkan daerah menerobosnya,” ujar Adrian.

Akibatnya, kata Adrian angga­ran LNS di daerah seperti ada dan tiada, ini ulah aturan yang dike­luarkan bertabrakan satu sama lain, sehingga daerah serba sulit. “Apalagi pola anggaran sekarang berbasiskan kewenangan tidak hanya berbasis kinerja, kalau kewenangan di dinas yang biasa mengelola anggaran KI tidak ada bagaimana mereka meng­ako­modir dalam anggarannya, tanpa dana tentu LNS menjadi lesu darah dalam tugas berat yang diamanahkan kepada LNS di daerah itu,” ujar Adrian.

Meski begitu, kata Adrian masih ada waktu, deadline ada atau tidak anggaran LNS 23 November saat jadwal pengesa­han APBD Sumbar, perlu pihak berkompeten soal penyusunan anggaran mencari solusi tero­bosan. “Saya masih optimis pemerintah dan DPRD Sumbar tidak tinggal diam soal anggaran di lembaga yang dibentuk di daerah berdasarkan perintah perundang-undangan, masih ada waktu kita akan berjuang untuk ini,” ujar Adrian. (hal/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top