PADANG – Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mengaku kecewa pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tidak bisa dianggarkannya Lembaga Non Struktural (LNS) di Daerah dalam APBD tahun 2017. Padahal, LNS seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang.
“Saya kecewa ke Mendagri karena tidak masuknya anggaran LNS di daerah pada KUA PPAS. Ini terjadi akibat tak sinkronnya UU Pemerintah Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang organisasi pemerintahan daerah (OPD) dengan UU yang memerintahkan LNS itu di daerah,” ujar HM Nurnas, Kamis (17/11) di DPRD Sumbar.
Akibat berbenturannya UU itu, lanjut pemerintah daerah tidak mengakomodir anggaran LNS seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga ULP di LPSE.
“UU 14 tahun 2008 tentang perintah membentuk KI dan membebankan biayanya di APBD provinsi dan UU KPID seperti itu adanya UU Pemda dan PP OPD tidak menjadi kewenangan daerah, ini bagaimana mestinya ada solusi karena LNS itu dibentuk juga dalan rangka menjalankan UU,” ujar HM Nurnas, anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Dengan tidak diakomodirnya anggaran yang ditugaskan kepada APBD masing provinsi artinya ada upaya sistemik pelemahan kewanangan dan fungsi lembaga itu. “Berdasarkan aturan ada upaya masive dan sistemik menumpulkan KI dan KPID termasuk lembaga lain,” ujarnya.
Kondisi yang sama juga terjadi pada Unit Lelang dan Pengadaan (ULP). Sesuai Keppres 15 tahun 2010, SKPD tidak dibolehkan lagi melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua urusan ini diserahkan pada ULP. Dan dalam APBD Sumbar 2017, terdapat anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,7 triliun. Namun anehnya, ULP tak punya anggaran dalam APBD. “Nah kalau ini tidak punya anggaran tentu pelelangan pengadaan yang dibiayai APBD di 2017 tidak bisa berjalan, dampaknya akan terjadi stak perekonomian di daerah. Dana Rp1,7 T yang dialokasikan di APBD terancam tak bisa digunakaan karena ULP tak bisa bekerja,” ujar HM Nurnas.
Terkait tidak dianggarkan LNS di APBD, Ketua Komisi informasi Sumbar, Syamsu Rizal juga menyayangkan tapi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU dan penganggarannya di UU jelas di APBD pihaknya terus berjuang.
“KI saat ini selain bertugas menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008 juga lembaga perjuangan, kita terus melakukan upaya pendekatan kepada gubernur dan DPRD Sumbar,” ujar Syamsu Rizal.
Bahkan saat persoalan PP 18 Tahun 2016 muncul Gubernur Sumbar sudah menyurati Mendagri yang tebusan surat ke KI Pusat, Menpan RB dan Menkominfo. “Surat itu untuk mencari solusi terkait penggaran LNS tadi di APBD,” ujarnya.
Demikian juga DPRD Sumbar yang tahu lembaga yang dikahirkannya tidak masuk pada proses penganggaran sudah memberokan rekomendasi. “Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Pak Marlis menjadikan hal itu sebagai rekomendasi Komisi IV untuk Banggar DPRD pada pembahasan anggaran Dinas Kominfo kemarin (Rabu, red),” ujar Syamsu Rizal.
Sementara Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengakui ada upaya pelemahan lembaga KNS di daerah atas terbitnya PP 18. “Pemerintah Sumbar dan DPRDnya sangat paham sekali bahwa kewajiban menganggaran LSN di daerah itu perinyah UU, tapi ketentuan terbaru pemerintah daerah dan PP 18 tidak memungkinkan daerah menerobosnya,” ujar Adrian.
Akibatnya, kata Adrian anggaran LNS di daerah seperti ada dan tiada, ini ulah aturan yang dikeluarkan bertabrakan satu sama lain, sehingga daerah serba sulit. “Apalagi pola anggaran sekarang berbasiskan kewenangan tidak hanya berbasis kinerja, kalau kewenangan di dinas yang biasa mengelola anggaran KI tidak ada bagaimana mereka mengakomodir dalam anggarannya, tanpa dana tentu LNS menjadi lesu darah dalam tugas berat yang diamanahkan kepada LNS di daerah itu,” ujar Adrian.
Meski begitu, kata Adrian masih ada waktu, deadline ada atau tidak anggaran LNS 23 November saat jadwal pengesahan APBD Sumbar, perlu pihak berkompeten soal penyusunan anggaran mencari solusi terobosan. “Saya masih optimis pemerintah dan DPRD Sumbar tidak tinggal diam soal anggaran di lembaga yang dibentuk di daerah berdasarkan perintah perundang-undangan, masih ada waktu kita akan berjuang untuk ini,” ujar Adrian. (hal/chan)