Polhukam

Kasus Narkoba, Polda Sumbar Bantah AKP YL Ditahan di Sel Mapolda

polda-sumbarPADANG – Keberadaan AKP Yohanes Lubis, Kasatnarkoba Polres Pasa­man yang ditangkap atas kasus peredaran sabu, kini tak jelas. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar Ali Azhar menye­but, Yohanes dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar, namun Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi membantahnya. Perwira itu dipastikan Syamsi tak ada dalam tahanan Mapolda Sumbar. Siapa yang benar?

Bantahan itu disampaikan AKBP Syamsi, Kamis (17/11). “Tidak benar bahwa ada ungkapan bahwa pelaku ditahan oleh Polda Sumbar Saat ini prosesnya sedang dilakukan oleh BNNP. Pelaku saat ini tidak ada di Mapolda Sumbar,” jelas Syamsi kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, pada Rabu lalu, Ali Azhar menyebut, proses kasus memang di tangan mereka, na­mun penahanan di Mapolda Sum­­bar. “Benar, kami sudah menahan Kasat Narkoba Polres Pasaman pada Jumat (11/11). Sekarang ia (Kasat) sudah diti­tipkan ditahanan Polda Sumbar,” ungkap Ali Azhar.

Kata-kata itulah yang dilurus­kan AKBP Syamsi. “Karena pela­ku merupakan tangkapan dari hasil pengembangan BNNP, yang berwenang melakukan proses adalah BNNP sendiri bukan Polda Sumbar,” lanjutnya.

Selain itu diungkapkan Syamsi, penangkapan terhadap Kasat­narkoba Polres Pasaman AKP Yohanes Lubis dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar pada Jumat (4/11) atas permintaan Badan Narkotika Nasional Pro­vinsi (BNNP) Sumbar. Penang­kapan itu merupakan pengem­bangan yang dilakukan oleh BNNP Sumbar terhadap target operasi yang mereka miliki yakni tersangka Y seorang wanita pe­man­du Karoeke di Kota Paya­kumbuh.

Dari nyanyian wanita tersebut, diakuinya barang bukti yang dimilikinya didapat dari salah seorang oknum polisi yang meru­juk kepada Kasatnarkoba Polres Pasaman.

“Saat BNNP Sumbar menangkap target mereka dan melakukan pengembangan, ter­nya­ta hasil pengembangan terse­but merujuk kepada Kasat­nar­koba Polres Pasaman AKP YL,” ujarnya.

Sehingga BNNP meminta ban­tuan kepada Mapolda untuk melakukan penangkapan Kasat tersebut. Lebih lanjut dirinya menyebutkan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka YL, pihak Direktorat Narkoba Polda Sumbar langsung menye­rahkan pelaku kepada BNNP Sumbar. “Kita hanya bertugas membantu proses penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.

Ia mengatakan saat ini pihak­nya masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh BNNP Sumbar. Apakah pelaku ini hanya sekedar pemakai atau sebagai pengedar.

“Kalau memang pela­ku terbukti melakukan penya­lahgunaan narkoba, ia harus menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilaku­kannya,” katanya.

Ditambahkan AKBP Syamsi, untuk jabatan sebagai Kasat­narkoba Polres Pasaman kemung­kinan besar akan ada peng­gan­tian. Pihaknya mengaku sangat kecewa karena ada perwira yang terlibat dalam kasus penya­lahgu­naan narkoba. “Kami sangat kece­wa karena perwira yang meru­pakan pimpinan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ter­sebut,” tambahnya. (hal/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top