PADANG – Keberadaan AKP Yohanes Lubis, Kasatnarkoba Polres Pasaman yang ditangkap atas kasus peredaran sabu, kini tak jelas. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar Ali Azhar menyebut, Yohanes dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar, namun Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi membantahnya. Perwira itu dipastikan Syamsi tak ada dalam tahanan Mapolda Sumbar. Siapa yang benar?
Bantahan itu disampaikan AKBP Syamsi, Kamis (17/11). “Tidak benar bahwa ada ungkapan bahwa pelaku ditahan oleh Polda Sumbar Saat ini prosesnya sedang dilakukan oleh BNNP. Pelaku saat ini tidak ada di Mapolda Sumbar,” jelas Syamsi kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Ali Azhar menyebut, proses kasus memang di tangan mereka, namun penahanan di Mapolda Sumbar. “Benar, kami sudah menahan Kasat Narkoba Polres Pasaman pada Jumat (11/11). Sekarang ia (Kasat) sudah dititipkan ditahanan Polda Sumbar,” ungkap Ali Azhar.
Kata-kata itulah yang diluruskan AKBP Syamsi. “Karena pelaku merupakan tangkapan dari hasil pengembangan BNNP, yang berwenang melakukan proses adalah BNNP sendiri bukan Polda Sumbar,” lanjutnya.
Selain itu diungkapkan Syamsi, penangkapan terhadap Kasatnarkoba Polres Pasaman AKP Yohanes Lubis dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar pada Jumat (4/11) atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Penangkapan itu merupakan pengembangan yang dilakukan oleh BNNP Sumbar terhadap target operasi yang mereka miliki yakni tersangka Y seorang wanita pemandu Karoeke di Kota Payakumbuh.
Dari nyanyian wanita tersebut, diakuinya barang bukti yang dimilikinya didapat dari salah seorang oknum polisi yang merujuk kepada Kasatnarkoba Polres Pasaman.
“Saat BNNP Sumbar menangkap target mereka dan melakukan pengembangan, ternyata hasil pengembangan tersebut merujuk kepada Kasatnarkoba Polres Pasaman AKP YL,” ujarnya.
Sehingga BNNP meminta bantuan kepada Mapolda untuk melakukan penangkapan Kasat tersebut. Lebih lanjut dirinya menyebutkan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka YL, pihak Direktorat Narkoba Polda Sumbar langsung menyerahkan pelaku kepada BNNP Sumbar. “Kita hanya bertugas membantu proses penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh BNNP Sumbar. Apakah pelaku ini hanya sekedar pemakai atau sebagai pengedar.
“Kalau memang pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, ia harus menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” katanya.
Ditambahkan AKBP Syamsi, untuk jabatan sebagai Kasatnarkoba Polres Pasaman kemungkinan besar akan ada penggantian. Pihaknya mengaku sangat kecewa karena ada perwira yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat kecewa karena perwira yang merupakan pimpinan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut,” tambahnya. (hal/chan)