JAKARTA – Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menyayangkan penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kepolisian yang tidak diikuti dengan langkah penahanan. Menurut Asep, syarat bagi seseorang untuk tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatannya tidak terpenuhi.
“Seharusnya dengan penetapkan Ahok sebagai tersangka, Ahok ditahan. Paling tidak unsur dapat mengulangi kembali perbuatannya sangat mungkin terjadi karena sudah banyak contoh Ahok dengan pernyataan-pernyataannya menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan-kegaduhan seperti pada kasus Al Maidah 51,” ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (17/11).
Asep pun mencontohkan bagaimana setelah kasus itu banyak pernyataan-pernyataan Ahok yang banyak membuat telinga orang yang mendengarnya menjadi merah yang bisa menimbulkan konflik. ”Saya sempat baca dia bilang para pendemo 411 adalah orang bar bar, dia juga menantang warga negara untuk berkelahi yang menolak kampanyenya dan lain-lain. Seharusnya ini juga dipertimbangkan polisi,” kata Asep.
Penahanan Ahok menurutnya juga harus dilakukan demi menepis adanya isu bahwa tidak ada unsur untuk hanya untuk sekedar memenuhi keinginan masyarakat sekaligus adanya intervensi dari penguasa.
”Selama ini kan isu bahwa Ahok kebal hukum dan dilindungi penguasa sangat kuat beredar, sehingga Ahok nampak bisa bebas melakukan apa saja. Jangan sampai karena merasa dilindungi dia mengulangi lagi perbuatannya,” paparnya.
Dia pun meingatkan agar tidak ada permainan-permainan dalam pelimpahan berkas dari kepolisian dan kejaksaan nantinya. ”Jadi masyarakat harus mengawal betul nanti proses pelimpahan berkasnya. Jangan sampai berkas bolak balik karena ada intervensi politik pada jajaran kejaksaan dan kepolisian sehingga hukum nampak dipermainkan,” tandasnya. (den/chan)