JAKARTA – Partai politik pengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta hanya pasrah dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Seperti dilontarkan Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani, partainya tak mungkin lagi menarik dukungan kepada Ahok sebagai calon gubenur karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan menarik dukungan setelah meresmikannya saat pencalonan.
“Kami bukan menarik dukungan, tetapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka. Jadi, tidak benar itu kalau kami menarik dukungan dari Ahok,” kata Irma saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
Irma menyatakan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada pengadilan. Dia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, dia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum Ahok.
“Orang taat hukum itu ya harus mematuhi undang-undang dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum dan pengadilan memproses kasus ini seobyektif mungkin,” kata Irma.
Sedangkan Partai Golkar sudah memprediksi sebelumnya bahwa Ahok bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. “Kita sudah memprediksi. Yang penting begini, proses hukum kan dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Koordinator Bidang Polhukkam Golkar Yorrys Raweyai, di Jakarta, Rabu (16/11).
Kendati demikian, dia mengklaim bahwa status tersangka tidak akan mengurangi hak Ahok sebagai calon gubernur. “Tidak bisa digugurkan (pencalonan Ahok). Itu undang-undang,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan itu. “Kita menghormati keputusan dari Polri, khususnya Bareskrim dan sudah menetapkan Ahok tersangka,” kata Trimedya di Gedung DPR, Rabu (16/11).
Meski Ahok ditetapkan menjadi tersebut, namun tidak akan mengubah sama sekali sikap PDIP terhadap pencalonan Ahok. Pencalonan Ahok masih bisa terus dilanjutkan. “Walaupun tersangka, tapi pencalonan Ahok sebagai gubernur tidak hilang. Kita akan mempelajari kasus ini dan mengumpulkan bukti yang ada,” ucap Trimedya.
Trimedya mengungkapkan, sedari awal PDIP sudah siap jika Ahok menjadi tersangka. Namun dia juga mempertanyakan seperti apa unsur yang terpenuhi pada pasal penistaan agama itu.
Dengan nada serupa, politisi PDIP erjuangan, Eva Kusuma Sundari juga pasrah dengan penetapan Ahok sebagai tersangka. Pihaknyamenerima dan menghormati keputusan kepolisian yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. “Kami tetap menerima keputusannya, walau itu pahit,” kata Eva Sundari, Rabu (16/11).
Kata Eva, sebagai suprastruktur politik dan warga negara yang menghormati hukum, PDIP menghormati keputusan Polri. Walau secara subyektif, PDIP menilai sebenarnya Ahok tak salah, dan lagi pula sudah meminta maaf. (esa).