HeadLine

Ahok Jadi Tersangka Penista Agama

ahokJAKARTA – Sehari setelah gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhir Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11).

Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto saat mengumumkan status tersangka Ahok tersebut menjelaskan, keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil setelah pada dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengungkapkan, dalam gelar perkara yang dilakukan,  terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan. “Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” kata Ari Dono.

Dengan ditetapnya Ahok sebagai tersangka, pihak Bareskrim segera menerbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum. Selain itu Bareskrim melakukan pencegahan Ahok berpergian ke luar negeri. “Prinsip pencekalan yang kita lakukan, dalma kasus ini penyidik belum melakukan langkah untuk melakukan penahanan,” jelas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Kapolri mengatakan bahwa tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. “Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional. Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya,” kata Tito.

“Kalau dipaksakan untuk ditahan, kita bekerja berdasarkan proses hukum yang ada. Tersangka juga punya hak praduga tak bersalah. Jika ada pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan dan lain-lain, saya mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis,” jelas Kapolri tentang alasan Ahok tidak ditahan. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top