Polhukam

Irman Gusman Tolak Dakwaan Jaksa

irman-gusmanJAKARTA – Tim penasehat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11).

Dalam eksepsi tersebut disebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat secara prosedural. Cacat prosedur dalam dakwaan Jaksa dimulai dari tingkat penyidikan Irman sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik.

“Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa yaitu error in procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka,” kata anggota Tim Penasehat Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi Irman Gusman.

Menurutnya, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Padahal hal sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP yang mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, sebagaimana Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka, lanjut Yusril, juga diabaikannya soal Irman diperiksa sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP. “Kemudian pengabaian prosedur yang mempersiapkan untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP,” katanya.

Yusril menyebutkan bahwa tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Pada tahap penuntutan, juga terjadi pengabaian tentang Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang juga memuat surat dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dengan rangkaian error in procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau Error in Procedure yang menyebabkan surat dakwaan tidak dapat diterima.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, ‘dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,” katanya.

Karena itu, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. “Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan,” kata Yusril. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top