www.domainesia.com
Daerah

Data Komnas Anak: Sumbar Darurat Pelecehan Seksual

×

Data Komnas Anak: Sumbar Darurat Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

ilustrasi-pelecehan-seksualPADANG — Ke­tua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait me­nye­but­kan Provinsi Sumatera Barat saat ini menduduki pering­kat ke 15 aksi kejahatan pelecehan seksual dari 34 Provinsi yang tersebar di Indonesia. Kondisi itu tentu sangat riskan mengingat Sumbar dikenal sebagai daerah yang ramah terhadap perempuan.

Pemeringkatan itu dise­butkan Arist Merdeka Sirait ketika menjadi narasumber pada seminar nasional Pro­gram Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fa­kultas Keguruan dan Imu Pendidikan Universitas Bung Hatta. “Komnas Perlin­dungan Anak mencatat dari tahun ke tahun terjadi pe­ning­katan kasus pelecehan seksual,” ungkap Arist.

Pemeringkatan tersebut merupakan fakta yang data­nya dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak Sumbar yang dipimpin oleh Eri Usman. “Selain Jawa Timur urutan kedua dan DKI Jakar­ta urutan pertama dan sete­rusnya provinsi-provinsi daerah timur. Tapi Sumatera Barat juga termasuk urutan 15 tentang darurat kejahatan kekerasan fisik maupun ke­kerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan sebagian be­sar kekerasan anak tersebut terjadi di lingkungan ter­dekat seperti, lingkungan rumah, sekolah, lingkungan sosial, lingkungan panti/boarding school.

Diakatannya, untuk me­mu­tus rantai agar tidak ter­jadinya kekerasan fisik mau­pun kekerasan sosial di­lingkungan kita tergan­tung bagaimana kita menge­de­pankan pendidikan di ling­kungan rumah, lingkungan sekolah harus mendidik anak tanpa kekerasan dengan menciptakan budaya ba­gai­mana rumah tersebut ber­sa­­habat dan ramah pada anak.

Selain itu, mendidik anak tanpa kekerasan di ru­mah dan disekolah harus dibarengi dengan mendidik anak di gerakan pelindungan anak di kampung atau na­gari. “Karena dengan sosia­lisasi yang dilakukan terse­but akan mampu membe­rantas kejahatan-kejahatan itu,” sebut Arist.

Saat ini, Komnas Per­lin­dungan Anak sedang mela­kukan sosialisasi ter­masuk bagaimana meng­gerakkan proses pendi­dikan tanpa kekerasan, men­­didik anak dengan ti­dak paksaan. Ke­mu­dian merubah paradigma ma­syarakat yang sangat oto­ri­ter. Lebih dari itu, kebi­jakan daerah juga berpe­ngaruh dalam menge­depan­kan fungsi sekolah dan ru­mah yang menanamkan ni­lai-nilai yang sangat baik.

Lebih lanjut dirinya me­minta pemerintah untuk lebih serius menjalankan perannya melindungi anak. Dengan demikian, pada peri­ngatan ratifikasi ke sepe­rempat abad, mata rantai darurat kekerasan terhadap anak dapat diputus.

Mendidik Tanpa Kekerasan

Di lokasi yang sama, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fa­kultas Keguruan dan Imu Pen­didikan Universitas Bung Hatta mengadakan se­minar nasional yang me­ng­angkat tema belajar sam­bil bermain, Minggu (13/11).

Arist Merdeka me­nye­but, tema yang diangkat oleh panitia pelaksana semi­nar nasional sangatlah besar manfaatnya, apalagi bagi calon guru yang mendidik di SD. “Untuk menciptakan pendidikan tanpa kekerasan harus dimulai dari ling­kungan rumah maupun seko­lah. Kekerasan yang selama ini kita ketahui dan terjadi di bangku pendidikan bu­kan hanya mencubit, mema­rahi dan melotot saja. Tetapi dengan tidak memenuhi hak anak juga termasuk pada kekerasan terhadap anak,” katanya.

Namun, faktanya keja­hatan berupa kekerasan so­sial yang terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya pada anak-anak sudah sangat ke­ter­laluan sehingga sulit untuk dirubah. Telah terjadi kejahatan sosial 58 persen yang melukai hati anak tanpa ada perlindungan. Parahnya semuanya terjadi di ling­kungan rumah, sekolah, lingkungan sosial, lingku­ngan panti. Padahal anak merupakan sesorang yang berusia dibawah umur 18 termasuk yang di dalam kandungan (CRC dan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak).

Hak anak bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin dan dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Karena anak adalah keberlangsungan negara dan penerus bangsa, apalagi anak sangat rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi dan pelantaran, anak juga tak mampu membela dan melin­dungi dirinya sendiri.

Satu hal yang sangat disayangkan oleh Arist Mer­deka Sirait bahwa hukum yang diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual anak masih ringan, dan pemerintah masih meng­anggap kekerasan tersebut hanyalah hal yang biasa. “Hukuman yang ringan dibe­rikan kepada pelaku tidak akan mampu membuatnya jera, malah akan banyak lagi bibit-bit baru yang juga akan meneruskan kekerasan sek­sual tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut disebutkan, penyebab terjadinya keja­hatan seksual diantaranya, merajalela pornografi, run­tuh­nya ketahanan keluarga atas nilai agama, sosial, etika moral, serta degradasi nilai solidaritas antar sesama. Kemudian pengaruh gaya hidup yang tidak diimbangi dengan kemmpuan ekonomi, budaya permisif.

Diharapkannya, sebagai seorang guru haruslah meng­anggap anak didk tersebut sebagai teman dan sahabat sendiri, yang harus dijaga bukan dianiaya. “Dekatkan anak didik dengan dialogis dan partisipatif, hilangkan otoriter yang tertanam sela­ma ini, jadilah guru yang pertama dan terutama bagi anak, memahami pertum­buhan anak dan perilaku anak sesuai usia, menge­nalkan anak tentang repro­duksi dan menjelaskan ba­gian tubuh pribadi serta fungsinya, mengajarkan anak tentang bagaimana anak melindungi dan mem­pertahankan diri dari pada melarang, membangun ko­mu­nikasi yang terbuka de­ngan anak dengan cara lebih banyak mendengar cerita, keluhan anak,” tutur Sirait.

Sementara Ketua Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Bung Hatta Dr Muhammad Sahnan Mpd mengatakan, dengan dise­lenggarakan seminar na­sional ini diharapkan semua mahasiswa didi­kan­nya lebih pa­ham dan me­ngerti ba­gai­ma­na menjadi guru yang ba­ik, tentunya sangat disu­kai oleh anak didiknya nan­ti.

Hal yang sama juga di­ka­ta­kan oleh Ketua Panitia Pe­laksana Seminar Nasional Rahmad Wahyudi, seminar yang terselenggara hari ini diakuinya sangat memberi manfaat untuk dirinya dan teman-teman. “Banyak pe­nge­tahuan yang saya dapat ketika mendapatkan materi yang disampaikan oleh Ke­tua Komnas Perlindungan Anak,” tutur Rahmad. (hal/chan)