AGAM — Masyarakat Jorong Pasar Durian Kapeh, Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Agam menghentikan pekerjaan proyek pembangunan pabrik PT Bukit Sawit Semesta (BBS). Masyarakat menolak masuknya pihak ketiga dalam pembangunan pabrik sawit itu, seperti perjanjian yang telah diajukan masyarakat ke pihak perusahaan. Namun hal itu tetap dilakukan pihak PT BBS. Tak terima diperlakukan demikian, pihak perusahaan kemudian melaporkan kelompok masyarakat tersebut kepada pihak kepolisian.
Khawatir perseteruan perusahaan dengan pemilik ulayat tersebut semakin meruncing, kepolisian Resor Agam melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai. Polres Agam berhasil meredam sementara potensi konflik sosial dalam di lingkungan itu dengan kesepakatan penghentian pembangunan sampai adanya titik temu kedua belah pihak.
Kepala Kespolisian Resor Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrizen, Minggu (13/11) membenarkan jika telah melakukan mediasi antara masayarakat Jorong Pasar Durian Kapeh dengan perusahaan. Tokoh masayarakat setempat, M Nasyir beserta ninik mamak Ar Datuak Bandaro Pusako, Abdul Rahman, Darmawi, Widruh, Mon, Adri, Tarayuang dan Samsudinar sepakat untuk sama-sama menahan diri sekaitan persoalan tersebut.
Masuknya pihak kepolisian untuk memediasi kedua belah pihak, lanjut Eko, karena pihaknya khawatir jika pertikaian ini menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Karena itu, dicoba terlebih dahulu untuk melakukan mediasi. Setelah dilakukan pertemuan masyarakat Jorong Pasar Durian Manggopoh dan pihak perusahaan, kedua belah pihak berharap polisi terus mengawal masalah mereka supaya tidak semakin melebar kemana mana.
“Mediasi dilakukan di rumah Ar Datuak Bandaro pada Jumat lalu. Kedua belah pihak sepakat berdamai, sementara pengerjaan pembangunan pabrik sawit PT BSS tersebut dihentikan sementara sampai adanya kesepakatan. Setelah itu boleh dilanjutkan lagi tanpa ada yang menghalangi,” jelasnya. (hal/chan)