JAKARTA– Komisi III DPR RI yang mimbidangi hukum sepakat untuk tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penonadaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski Polri telah mengirimkan undangan resmi kepada wakil rakyat itu.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (14/11).
Politisi senior Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi Komisi III untuk terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Sebagai lembaga politik, kata Bambang, DPR RI dalam hal ini tak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. “Karena itu, Komisi III berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.”
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII itu mengatakan, Komisi III DPR juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis.
Karena itu, dia berharap Kapolri tetap lurus dalam upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka, Selasa (15/11). Namun, terbuka bukan berarti bukan dipublikasikan di hadapan media.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku, mendapat banyak kritik tentang rencana ekspos perkara terbuka itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.
“Selasa (15/11) kita lakukan gelar perkara. Hari berikutnya kemungkinan keputusannya diumumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik,” ujar Tito.
Tito memastikan, dalam gelar perkaradiundang pihak-pihak internal maupun eksternal. Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini. (art)