JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam mengatakan, Komisi IV DPR akan melakukan evaluasi terkait Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 2014 tentang pengetatan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia yang salah satunya mengatur larangan “transhipment” atau bongkar muat muatan di tengah laut dan Keputusan Menteri Nomor 01 tahun 2014 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Karena kebijakan-kebijakan KKP tersebut mendapatkan protes dari para pengusaha maupun nelayan karena keputusan tersebut dianggap telah menurunkan produksi perikanan tangkap dan budi daya.
“Komisi IV DPR akan melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan-kebijakan tersebut terutama pada saat Rapat Kerja dengan Menteri KKP,” terang Multazam di Bali, Sabtu (12/11/2016).
Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, evaluasi kebijakan Menteri KKP sesuai dengan Inpres No 7 2016. Selain itu, Komisi IV DPR bersama Menteri KKP, Pengusaha maupun Asosiasi Nelayan sedang mencari solusi untuk kebaikan semua pihak.
“Kita berharap semua pihak, Menteri KKP, Asosiasi Nelayan maupun Komisi IV DPR dapat duduk bersama untuk mencari solusi terkait persoalan ini, jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti para pengusaha yang selalu mengeluhkan kekurangan bahan baku,” terangnya.
Politisi PKB ini berharap persoalan ini dapat diselesaikan dalam satu masa persidangan yang akan datang ini. Berdasarkan laporan dari Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) volume ekspor produk perikanan turun 15 persen, demikian juga nilai ekspor yang turun 15,5 persen. Di Benoa sebelum kebijakan Menteri Susi, (produksi) 31 ribu ton dan 2015 turun 18 ribu ton atau turun 38 persen. (esa)