JAKARTA– Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Bogor Kementerian Kehakiman Hak Asasi Manusia (Kemunkum HAM) bersama Polres Kabupaten Bogor menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China dilahan perkebunan Kampung Gunung Siem, Desa Sukadamai, Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Keempat WNA China tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka adalah Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52) dan Gao Huaqiang (53).
“Selain melanggar dokumen keimigrasian, empat WNA China itu juga diketahui berkebun tanpa izin di atas lahan sekitar empat hektare,” ungkap Kapolsek Sukamakmur Iptu Sonson Sudarsono kepada wartawan di Bogor, Rabu (9/10).
Diungkapkan, empat imigran gelap asal China yang sedang bercocok tanaman cabai itu diketahui berdasarkan laporan warga sekitar yang resah. Atas dasar laporan itu, kepolisian berkordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Bogor untuk melakukan pengecekan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Lukman Hakim menuturkan, keempat WNA China dipastikan melanggar UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap keempatnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pengawasaan dan Penindakan Imigrasi, dua WNA China tak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian,” jelas dia.
Belakangan ini semakin banyak imgran gerap yang ditemukan di Indonesia. Bahkan sebagian besar mereka sudah dideportasi. Sebelumnya, Imigrasi Pontianak juga mendeportasi imigran asal China melalui Bandara Sopekarno Hatta. Beberapa pekan lalu, imgran asal China juga ditemukan sedang bekerja ditambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan. (art)