JAKARTA– Masyarakat menginginkan agar polisi sebagai aparat penegak hukum di tanah air memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) depan masyarakat dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa pekan lalu berjalan secara terbuka, transparan dan adil.
“Sebenarnya poinnya adalah masyarakat meminta dilakukan secara terbuka, transparan dan adil,” kata Ketua DPR RI, Ade Komarudin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (8/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, aparat penegak hukum harus adil dalam memproses kasus hukum melibatkan gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut. Dia juga menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus itu termasuk dari aparat, pemerintah maupun masyarakat.
“Jadi masalah Pak Ahok harus adil harus terbuka tidak boleh ada kesan dari publik ada intervensi dari siapapun dari aparat, pemerintah atau dari umat Islam sendiri. Biarkan hukum berjalan di atas relnya sendiri,” politisi senior Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
Dalam gelar perkara itu akan dihadirkan sejumlah ahli, termasuk dari Badan Bahasa sementara itu pihak terlapor yakni Ahok bisa hadir dan bisa juga diwakilkan ke pengacaranya.
Tito mengatakan, Kejaksaan, Kompolnas, dan Komisi III DPR akan diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Apabila dalam gelar perkara ditemukan tindak pidana, polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, dalam hal ini terlapor.
Jika tidak ditemukan tindak pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Apabila kemudian ditemukan bukti baru yang menguatkan, kasus tersebut bisa dibuka kembali. (art)