HeadLine

Dakwaan Jaksa: Irman Gusman Selaku Ketua DPD Terima Hadiah Rp100 Juta

irman-gusmanJAKARTA – Sidang perdana dugaan menerima suap Rp100 juta dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11). Sidang perdana tersebut hanya membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Irman Gusman tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan, Irman didampingi sembilan orang penasihat hukum, antara lain Tommy Singh, Maqdir Ismail, Razman Arif Nasution dan Yusril Ihza Mahendra. Juga terlihat hadir di pengadilan istri Irman, Liestyana Rizal dan sejumlah kerabatnyauntuk memberi dukungan moril.

Dalam sidang yang dipimpin Nawawi Pomolango selaku hakim ketua, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Irman Gusman selaku Ketua DPD RI menerima hadiah sebesar Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog.

“Terdakwa Irman Gusman selaku Ketua DPD periode 2014-2018 menerima hadiah yaitu sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena terdakwa selaku Ketua DPD telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat aloksai pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi SUmatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog,” kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

Atas perbuatan itu Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Irman Gusman apakah dia mengeti dengan dakwaan yang disampaikan jaksa. Irman mengatakan mengerti. “Cukup mengerti yang mulia,” kata Irman.

Pengacara Irman menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Tommy Singh,  salah satu anggota tim pengacara Irman Gusman. Nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut akan dibacakan pada 15 November 2016.

Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan segera menyusun eksepsi. Rapat tim pengacara itu pun segera diselenggarakan. “Kami dengar dengan seksama, kami pelajari dengan seksama, kami sudah minta ke majelis hakim Selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, lalu JPU juga setuju, kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan,” kata Yusril, usai sidang. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top