Polhukam

Bentuk Timwas Kerusuhan Aksi Demo Damai 4 November, DPR Panggil Kapolri dan Polda Jaya

JAKARTA– Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum membentuk Tim Pengawas (Timwas) Proses Hukum kerusuhan pasca demonstrasi damai di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/11). Timwas ini diharapkan agar mendapatkan kepastian hukum tentang kasus itu.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Ahmad, di Jakarta, Selasa (8/11) menyatakan, tujuan membentuk tim pengawas ini agar siapapun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Demonstrasi massa yang menurut banyak pihak terdiri dari puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, berlatar pada tuntutan pengusutan dan penerapan langkah hukum atas dugaan penistaan agama tertentu oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif/petahana Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dikatakan, tim pengawas ini hadir, untuk memastikan dan menjamin proses hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini.

Dijelaskan, demonstrasi 4 November itu semula berjalan baik. Satu organisasi massa yang semula diperkirakan akan bersikap militan malah tidak berlaku demikian.

Sejurus demonstrasi itu terjadi, Presiden Joko Widodo yang tidak menemui massa demonstran di depan Istana Merdeka, kemudian membuat pernyataan pers resmi bahwa demonstrasi itu ditunggangi aktor politik tertentu.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, Timwas Proses Hukum kerusuhan pasca demonstrasi 4 November akan memanggil Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Mahesa, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, menyatakan, pembentukan timwas itu merupakan usulan dari beberapa anggota DPR khususnya anggota Komisi III DPR.

Dia mengatakan, meskipun Tim Pengawas DPR tidak dibentuk, Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan tentang ini, terkhusus cara dan mekanisme polisi menangani demonstrasi 4 November.

Politisi Partai Gerindra yang juga aktivis di seputar reformasi 1998 itu mengatakan, ada beberapa poin yang akan diungkap dan didalami dalam demonstrasi 4 November itu, pertama siapa pelaku kerusuhan sebenarnya.

Kedua menurut dia, pada saat demo damai, lalu ada gas air mata disemprotkan polisi, sehingga harus diungkap siapa yang memancing keributan. “Gas air mata itu mulai ricuh, pembubaran paksa saat penyemprotan lalu terjadi kerusuhan,” katanya.

Ketiga menurut dia, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan ada aktor politik di balik peristiwa itu sehingga harus diungkap siapa “aktornya”.

Menurut dia, kalau berdasarkan pernyataan Jokowi itu lalu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap polisi, maka itu tidak tepat.

“Pernyataan presiden harus dibuktikan, kalau yang diciduk akhirnya adik-adik HMI khan lelucon yang tidak lucu, ini namanya dicari-cari masalahnya,” ujarnya.

Sejurus demonstrasi 4 November itu terjadi, Presiden Joko Widodo yang tidak menemui massa demonstran di depan Istana Merdeka, kemudian membuat pernyataan pers resmi bahwa demonstrasi itu ditunggangi aktor politik tertentu. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top