Opini

Ahok Tersangka Atau Ditangkap, Pilkada Tetap Jalan

poetra-adi-soerjoOleh: Poetra Adi Soerjo

MARAKNYA pihak yang menyebut aksi 411 yang dipimpin oleh Habaib dan Ulama sebagai siasat politik menjegal Ahok di Pilkada tidak memiliki dasar hukum. Tuduhan tersebut justru merupakan siasat yang mencoba mempengaruhi Aparat Penegak Hukum agar mengedepankan domain politik daripada domain hukum dalam kasus Ahok. Padahal meski langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan, hukum hadir demi tertib sosial masyarakat.

Mari langsung kita buka pasal pasal terkait pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya pembatalan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan.

1. Jika pasangan calon mengundurkan diri.
Pasal 191 ayat (1) UU 6/2016 tentang revisi kedua UU 8/2015 ayat 1 mengatur tentang larangan pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, namun sekaligus juga menjadi pasal yang mengatur mekanisme pengunduran diri. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 25 M dan paling banyak 50 M.

2. Jika parpol dan atau gabungan parpol menarik dukungan.
Ayat (2) pasal yang sama UU Pilkada menyebutkan jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasngan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar

Lalu bagaimana jika seorang pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU menjadi tersangka dan atau ditangkap akibat sebuah tindakan pidana?. Atau bagaimana jika Ahok jadi tersangka dan atau ditahan akibat tindak pidana penistaan agama?. Sesuai peraturan perundangan, jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dan atau ditahan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada DKI dan sekaligus tidak akan mempengaruhi status Ahok sebagai calon. Proses hukum tetap bisa diteruskan dan proses pilkada juga tetap bisa berjalan.

Sesuai pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015 disebutkan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon TERBUKTI melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, Ahok baru bisa dibatalkan sebagai pasangan calon jika pengadilan sudah memutuskan Ahok bersalah dan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan tak lagi ada upaya hukum sebelum pemungutan suara dilakukan. Pemungutan suara Pilkada DKI akan dilakukan pada bulan februari 2017, sementara proses hukum sampai bulan November 2016 baru pada tahap penyelidikan, maka untuk bisa sampai pada posisi inkracht terkait kasus Ahok, masih membutuhkan waktu yang sangat panjang. Padahal peraturan mensyaratkan pembatalan calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon jika kasusnya inkracht sebelum pemungutan suara.

Terkait hal tersebut, maka Aparat Penegak Hukum tidak boleh memiliki pertimbangan lain selain tetap mengeakkan hukum sesuai koridornya. Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah dua hal yang berbeda yang tak ada kaitan dan tak akan mempengaruhi pencalonan Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI. Pembiaran dan usaha mentolelir prinsip prinsip hukum dalam kasus Ahok akan sangat berbahaya karena akan berakibat pada terciptanya social disorder hingga pada pembangkangan sipil akibat masyarakat yang tak lagi mempercayai hukum. Selamat bekerja bapak Kapolri, tegakkanlah hukum dan penuhi rasa keadilan masyarakat demi utuhnya NKRI.‎ (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top