JAKARTA – Perjuangan Irman Gusman mencari keadilan melalui mengajukan praperadilan atas penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir sudah. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Irman Gusman dengan alasan bahwa (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya saat membacakan putusannya, Selasa (2/11) menyebutkan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Irman ke pengadilan oleh KPK, maka permohonan praperadilan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu gugur.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Irman ke pengadilan, hakim menilai tugas dari KPK sebagai penyidik sudah selesai. “Menimbang bahwa dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status tersangka pun berubah menjadi terdakwa,” ujar I Wayan Karya ketika membacakan putusannya.
Karena berkas perkara Irman sudah dilimpahkan ke pengadilan kata I Wayan Karya, maka sudah menjadi kewenangan majelis hakim. “Tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai, dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi,” kata I Wayan beralasan.
Dengan pertimbangan demikian, maka hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan dinyatakan gugur. “Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya. Dan pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” tutup hakim seraya tiga kali mengetuk palu, mengakhiri sidang.
Untuk diketahui, Irman Gusman ditangkap KPK pada tanggal 17 September 2016 dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari dari seorang pengusaha bernama Xaveriandy Sutanto. Dalam penangkapan itu, KPK menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya menggugat atas penangkapan dirinya itu dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Pokok perkara yang dipraperadilankan oleh Irman Gusman salah satunya adalah menguji ketidaksahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Seiring dengan permohonan praperadilan Irman tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk I Wayan Karya sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan permohonan praperadilan Irman Gusman dan sidang perdana akan digelar tanggal 18 Oktober 2016. Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016 dengan hakim tunggal I Wayan Karya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, di Jakarta, Selasa, (4/10).
Sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman tanggal 18 Oktober 2016, terpaksa ditunda selama sepekan, yaitu tanggal 25 Oktober karena wakil dari KPK tidak bisa menghadiri persidangan tersebut. Alasannya, KPK tidak datang lantaran untuk mempersiapkan saksi dan bukti. “Selain itu, mereka juga sedang menyiapkan sidang lainnya di luar kota dan praperadilan lainnya.
Namun dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK terus melakukan penyidikan terhadap Irman Gusman meski pihak kuasa hukum Irman telah ditolak hingga adanya putusan praperadilan.
Pada tanggal 28 Oktober, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebukan KPK melimpahkan berkas yang melibatkan dua pengusaha impor gula tersebut. “Hari ini penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG, XS, dan M, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara, terkait dengan pengurusan kuota gula impor,” ucap dia.
Namun hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Irman Gusman, I Wayan dalam putusannya menyebutkan bahwa praperadilan Irman Gusman ditolak dengan alasan bahwa berkas perkara Irman Gusman telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kasus yang ditimpakan kepada mantan Ketua DPD RI itu menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan Tipikor. (esa)