Legislasi

DPR Bentuk Pansus RUU Pemilu

dprJAKARTA – Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan daftar keanggotaan dan susunan Panitia Khusus (pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu (Pemilu),  Jumat, (28/10)  Keputusan tersebut didapat setelah masing-masing fraksi menyerahkan daftar nama-nama anggota pansus ke pimpinan dewan.

“Keanggotaan Pansus RUU tentang Penyelenggaran Pemilu ini adalah berdasarkan usulan fraksi. Apakah susunan dan keanggotaan Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dapat disetujui?” tanya Fadli. Kemudian dijawab kata  “setuju” peserta Rapat Paripurna.

Adapun susunan keanggotaan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah Arif Wibowo, Erwin Moeslimin Singaruju, Trimedya Panjaitan, Diah Pitaloka, Esti Wijayanti dan Sirmadji dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dari Fraksi Golkar adalah Rambe Kamarulzaman, Agung Widiyantoro, Hetifah, Ahmad Zaki Siradj dan Agun Gunanjar. Dari Fraksi Gerindra yakni  Ahmad Riza Patria, Hendro Hermono, Nizar Zahro, Supratman Andi Agtas.

Selain itu, Fraksi Demokrat mengajukan nama Edhie Baskoro Yudhoyono, Didik Mukrianto dan Fandi Utomo. Fraksi PAN mengajukan Yandri Susanto, Totok Daryanto dan Viva Yoga Mauladi.

Adapun Fraksi PKB mengajukan Lukman Edy dan Neng Eem Marhamah. Fraksi PKS mengajukan Al Muzzamil Yusuf dan Sutriyono. Adapun Fraksi PPP mengajukan Reni Marlianawati dan Ahmad Baidowi. Serta Tamanuri dan Dr. Muchtar Luthfi A. Mutty dari Fraksi Nasdem dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk mewakili Fraksi Hanura.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan dengan telah disetujuinya susunan anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu maka saat ini sudah dapat menjalankan tugas dan kegiatannya. “Dengan telah disahkan daftar keanggotan dan susunan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, maka kini sudah dapat melakukan tugas-tugasnya,” tutupnya. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top