JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke IX Masa Sidang 1 tahun 2016-2017 Kamis, (22/10/2016) di Gedung DPR, Jakarta, menyetujui RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
“Apakah laporan Komisi I DPR mengenai RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto. “Setuju…!” jawab seluruh hadirin Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan seluruh fraksi-fraksi menyatakan persetujuan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibahas pada tingkat II.
Potitisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi yang tidak relevan pada RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, serta mengakomodasi putusan MK, di antaranya tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan,” katanya.
“RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar. Dalam Perubahan UU ITE ini, sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik,”tambahnya.
Selain membahas dan menyetujui materi perubahan tersebut, komisi I juga menambah ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai Perubahan perundang-undang (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE).
“Untuk itu Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan Penyelenggara Sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,”pungkasnya. (esa)