HeadLine

SP3 Kasus Karhutla, Komisi III DPR Merasa Dibohongi Mantan Kapolda Riau Supriyanto

wenny-warouwJAKARTA – Komisi III DPR RI merasa dibohongi mantan Kapolda Riau Brigjen Pol. Supriyanto terkait keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di provinsi tersebut. Pasalnya, saat RDP dengan Komisi III, Supriyanto menyebutkan bahwa SP3 dikeluarkan saat Kapolda Riau dipegangIrjen Pol. Dolly Bambang Hermawan.

Namun ketika dikonfirmasi langsung kepada Irjen Pol. Dolly Bambang Hermawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Dolly, di ruang rapat Komisi III, Selasa (25/10/10) kemarin, Dolly malah menyebutkan bahwa SP3 kasus karhutla di Riau dikeluarkan disaat Supriyanto yang menjadi Kapoda Riau.

“Sebelumnya saat RDP dengan Kami (Komisi III-red) mantan Kapolda Riau Supriyanto sempat memberikan keterangan bahwa keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu ada terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya (Dolly Bambang H -red). Namun setelah hal itu ditanyakan kepada Kapolda sebelumnya, Dolly membantahnya. Jadi Kami merasa dibohongi,” tegas anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw.

Dolly Bambang Hermawan menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya Polda Riau menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari 18 kasus tersebut, tiga diantaranya telah diterbitkan SP3 oleh Polres Pelelawan, Riau, dua kasus ditangani Polda Riau dan telah masuk proses peradilan. Dua kasus tersebut dengan tersangka PT Langgam Inti HIbrido (LIH) dan PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Sementara tiga kasus yang telah diterbitkannya SP3 dengan tersangka KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelelawan dan PT Parawira. Terbitnya SP3 atas kasus tersebut, meski ditangani oleh Polres Pelelawan, namun sebagai bentuk pengawasan menurut Dolly, Polda Provinsi Riau juga telah melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan masukan para ahli, yakni Prof Alfie dari USU, dan ahli lingkungan hidup (BLH-red), diketemukan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan ketiga korporasi tersebut tidak cukup memenuhi unsur pidana. Dengan demikian layak diterbitkan SP3,” jelas Dolly dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Melihat dua penjelasan yang berbeda dari mantan dua Kapolda Riau tersebut, maka menurut Wenny Komisi III DPR akan segera mengundang kembali keduanya, namun dalam waktu dan kesempatan yang sama dengan didampingi oleh Kabareskrim Mabes Polri. Ia berharap dengan mengundang ketiganya akan ditemukan titik terang yang menjadi dasar terbitnya SP3 atas kasus Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Riau.

“Kalau mau disebut dikonfrontir ya silahkan, namun yang pasti kami akan kembali mengundang kedua mantan Kapolda Riau ini secara bersamaan dengan didampingi oleh Kabareskrim. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperoleh kejelasan dan kebenaran tentang kasus terbitnya SP3 beberapa waktu yang lalu. Jadi sangat jelas, ini untuk kebenaran,”pungkas Mantan Dir II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang kini menjadi Politisi dari Fraksi Partai Gerinda. (sam)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top