JAKARTA– Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung langkah Presiden Jokowi melanjutkan penegakan hukum kasus kematian pegiat Hak Asasi Manusia Munir.
“Jika masih ada yang menganggap sekarang ini keadilan sejati belum terwujud, saya mengatakan, selalu ada pintu untuk mencari kebenaran jika memang masih ada kebenaran yang belum terkuak,” kata SBY dalam keterangan pers di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).
Dikatakan, dia mendukung langkah Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakan hukum kasus Munir kalau memang ada yang belum selesai.
Presiden RI dua priode itu menilai, tanggapan dan komentar yang selama ini beredar mengenai penanganan perkara tersebut sudah bergeser dari masalah legal ke politik. “Ada yang bergeser, tadinya legal isu jadi bernuansa politik. Namun, saya bukan orang baru dalam dunia poitik, hal itu biasa,” kata SBY.
Dia memilih untuk tak reaktif dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan dan komentar mengenai perkara itu. Dia menyiapkan jawaban lengkap, utuh dan logis serta memberikan data dan fakta mengenai perkara itu bersama mantan pejabat yang bertugas dengannya dulu.
“Saya sampaikan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan tindak lanjut temuan dan rekomendasi Munir bahwa saya sebagai presiden waktu itu bertanggung jawab. Sebagai mantan presiden saya bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan dulu di dalam menegakkan hukum kasus meninggalnya Munir, lebih khusus di dalam merespons temuan serta rekomendasi kasus Munir,” lanjut dia.
Dikatakan, kejahatan terhadap aktivis Munir adalah kejahatan yang serius. “Sebenarnya mencoreng demokrasi kita pada waktu itu, sehingga menjadi perhatian mayasrakat Indonesia maupun masyarakat dunia. Karena itu, saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah tindakan yang juga serius yang sungguh-sungguh utamanya dalam konteks penegakan hukum,” ujar SBY.
“Tentu yang kami lakukan dulu sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki penyelidik, penyidik atau pun penuntut, dalam arti kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,”demikian SBY. (art)
