Info Kesekjenan

DPRD Tanah Datar Konsultasi ke Badan Keahlian DPR RI

inosentiusJAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima DPRD Kabupaten Tanah Datar Prov. Sumatera Barat di ruang rapat Badan Keahlian DPR. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait tugas dan fungsi Badan Legislasi yang ada di DPR.

“Kunjungan mereka dalam rangka melakukan kosultasi terkait dengan tugas dan fungsi Badan Legislasi yang ada di DPR. Apalagi dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Baleg daerah seharusnya sudah dirubah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tapi mereka belum melakukan itu. Maka dalam terkait perubahan-perubahan itu mereka kesini konsultasi,” ujar Inosentius, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Adapun, lanjut Inosentius, mereka juga menanyakan terkait praktek Baleg di DPR untuk mereka praktekan di daerah. Mereka menanyakan bagaimana Baleg menentukan prioritas, bagaimana penyusunan program peraturan, dan bagaimana penjadwalan pembahasan peraturan hingga penyusunan program legislasi.

“Mereka ingin mengetahui praktek kinerja Baleg yang di DPR. Saya jelaskan antara Baleg di DPR dan di daerah berbeda terutama setelah Undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang mengatakan Baleg sudah tidak memiliki wewenang untuk mengajukan RUU usul inisatif karena itu di alihkan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kalau di daerah balegnya masih boleh mengajukan peraturan prioritas,”katanya.

Selain itu, lanjut Inosentius mereka juga menanyakan terkait maraknya peraturan daerah yang bertentangan dan akan dihapus sekitar 3000. “Mereka menanyakan apa dasarnya, saya jelaskan hal ini sudah jelas ada dalam UU nomor 23. Di situ dijelaskan kalau ada perda yang bertentangan dengan UU itu akan di batalkan oleh pemerintah pusat,”terangnya.

UU Nomor 23 juga mengatakan daerah yang tidak mengikuti rekomendasi akan diberikan sanksi administrasi dan juga sanksi pengurangan dana alokasi dari pusat ke daerah. Artinya UU nomor 23 memang semakin ketat mengatur agar daerah lebih memperhatikan saran dari pemrintah pusat, untuk membatalkan peraturan daerah yang dinilai bertentangan itu. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top