JAKARTA– Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (25/10) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Hasil Rapat Bamus itu bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
“Hasil Rapat Bamus bersama dengan seluruh pimpinan Komisi, RUU Pemilu dilaporkan ke Bamus lalu disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.
Dikatakan, hasil Rapat Bamus akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan RUU di Pansus akan efektif karena melibatkan berbagai komisi namun Komisi II DPR sebagai “leading sector”.
“Harus efektif karena ini kebutuhan kita seluruhnya, dan rakyat Indonesia menginginkan aturan cepat selesai baru dan Anggota dewan juga memiliki kepentingan untuk itu,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dijelaskan, alasan pembahasan RUU di Pansus untuk memperoleh perspektif luas dan keinginan memiliki UU lebih bagus. Masyarakat memiliki kepentingan agar pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden terlaksana baik dalam waktu bersamaan.
“Kita ingin Pemilu Presiden dan legislatif berjalan bersamaan, karena ini baru pertama kali sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus.”
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah itu mengatakan, dari awal ada keinginan di DPR agar dibentuk Pansus untuk membahas RUU Pemilu karena menginginkan memiliki UU yang berkualitas bagus. (art)