JAKARTA– Dengan jumlah pemilih hampir 20.000 orang, sudah saatnya Kepulauan Seribu memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta sehingga apa yang menjadi aspirasi dan segala permasalahan yang ada di daerah ini dapat disalurkan dan mendapatkan jalan keluar.
Itu dikatakan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid di sela-sela sosialisasi Empat Pilar di Pulau Panggangseperti siaran pers Humas MPR RI yang diterima Parlementaria.com, Senin (24/10). “Daerah ini mempunyai berbagai masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain problema air bersih dan tingginya bahan kebutuhan pokok.”
Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, hal ini harus menjadi perhatian bagi gubernur DKI Jakarta berikutnya, karena secara administratif Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan kabupaten tersendiri bukan bagian dari Jakarta Utara.
Untuk menjadi dapil tersendiri, lanjut Hidayat, perlu dilakukan revisi undang-undang khususnya undang-undang tentang keistimewaan Ibu Kota Jakarta.
“Bisa dengan merevisi UU Pemilukada atau UU tentang keistimewaan DKI Jakarta. Bisa dua-duanya. Tapi menurut saya lebih tepat merevisi UU tentang keistimewaan DKI Jakarta. Dapil untuk Kepulauan Seribu patut diperjuangkan,” demikian Hidayat Nur Wahid. (art)