MAKASSAR – Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dwia Aries Tina Pulubuhu menandatangani Deklarasi Anti Korupsi, di Kampus Unhas, Makassar, Senin (24/10).
Penandatangan Deklarasi Anti Korupsi tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang digelar di Kampus Universitas Hasanuddin tersebut. Kegiatan lainnya pameran Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi, Talkshow Konstitusi dan Korupsi dengan pembicara Ketua MPR, Ketua MK dan Ketua KPK.
Deklarasi yang mereka tandatangani itu berisi pernyataan sikap mereka bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, merampas hak dan menyengsarakan rakyat Indonesia serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu kami selaku penyelenggara Negara, mengutuk setiap prilaku koruktif dan bertekad mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” bunyi deklarasi ditandatangani Ketua MPR, Ketua MK dan Ketua KPK serta Rektor Unhas itu.
Untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi tersebut dengan menciptakan system kenegaraan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismen. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Tidak meminta dan menerima pemberian yang tidak sah. Mereka juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang dihadapi jika melakukan perbuatan korupsi yang tidak terpuji itu.
Zulkifli Hasan dalam sambutannya menilai bahwa selama 18 tahun reformasi berjalan, sudah banyak terjadi kemajuan. Namun menurut dia ada salah satu catatan khusus yang harus mendapat perhatian, yaitu masalah korupsi. “Terjadinya kasus korupsi itu karena nilai-nilai kebangsaan kita semakin memudar,” katanya.
Sekarang kata Zulkifli Hasan banyak orang yang tidak tahu untuk apa menjadi gubernur, bupati dan walikota, anggota DPR dan jabatan lainnya. “Banyak mereka menganggap menjadi pejabat jalan pintas untuk mencari kekayaan dan menjadi raja,” kata mantan Menteri Kehutanan itu di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pada hal, ulas Zulkifli Hasan, dalam terori kekuasaan berdasarkan konstitusi demokrasi Pancasila, yang berdaulat itu adalah rakyat dan kedaulatan itu diwakili oleh pejabat negara, anggota dewan karena tidak bisa semua rakyat memimpin.
Sebelum menjalankan jabatan, kata Zulkifli, seorang pejabat disumpah agar taat pada konstitusi. “Seharusnya kita menjaga perilaku Pancasilais, perilaku-prilaku yang penuh etika dan saling membghormati, musyawarah mufakat, sehingga tercapai adil dan beradab,” kata Ketua Umum PAN itu.
Menurut Zulkifli, jalan untuk mencapainya adalah kembali pada tujuan Indonesia merdeka. Kembali pada konstitusi, 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Kalau sudah sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup, dia optimis tugas KPK akan lebih ringan.
“Sekarang ini mengapa tugas kita berat karena kita meninggalkan nilai-nilai luhur kebangsaan, dan ke-Indonesiaan kita. Demokrasi yang kita punya yang seharusnya menjaga nilai luhur Pancasila digembosi,” kata Zulkifli Hasan.
Sementara itu Ketua MK Arief Hidayat mengatakan menegaskan, korupsi apapun bentuknya bertentangan dengan konstitusi karena bertentangan dengan visi keadilan dan kesejahteraan sosial. “Karena itu kita perlu bersinergi untuknmenciptakan pemerintahan bebas korupsi dan transparan,” kata Arief.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapakan rasa optimisnya bahwa korupsi di negeri ini akan bisa dibasmi. Alasan karena tidak semua pejabat memilik mentalitas buruk. Saya masih positif bahwa tidak semua pejabat memiliki mentalitas buruk. Masih ada pejabat dan PNS kita yang memperjuangkan kepentinganbrakyat dan Negara,” kata Agus Rahardjo optimis. (chan)