Polhukam

ICMI Minta KPU Pertimbangkan Calon Yang Nistakan Alquran

JAKARTA– Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) terkait ayat suci Alquran ketika melakukan
Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kepulauan Seribu beberapa pekan
lalu terus menuai protes dari sebagian besar umat Islaam.

Bahkan Wakil Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim
Indonesia (ICMI), Sri Astuti Buchari mengatakan, apa yang
dilakukan Ahok merupakan pewujudan penistaan Alquran.

“Jelas ini penistaan Alquran. Kami sebagai cendikiawan Muslim
tentu membela isi kandungan Alquran surat apa saja,” ungkap
Sri. Kamis (20/10) ketika ditanya mengenai dugaan penistaan
Alquran yang dilakukan Ahok.

Bahkan banyak pihak sebelumnya menuding Ahok menistakan
Alquran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di
Kepulauan Seribu. Saat berbicara kepada warga, Ahok sempat
menyebut soal isi kandungan surat Al-Maidah ayat 51.

Sri mengatakan, ICMI menggelar konferensi pers untuk
menyikapi penistaan terhadap Alquran secara umum yang
mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang
berpolitik.

“Jadi, jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak
pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan
menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis.
Contoh lah Nabi, bisa membela Alquran dengan damai.”

Dikatakan, isi kandungan Alquran merupakan sesuatu yang
mutlak buat umat Muslim. ICMI berharap kepala daerah mana
juga tidak meresahkan masyarakat.

ICMI meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan
penistaan Alquran kepada pihak berwajib. “Ini tidak main-main
karena pelanggarannya meresahkan umat Islam. Terutama
resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu
akan membuat saling curiga,” kata dia.

Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI
Didin Muhafidin menyatakan seorang kepala daerah dilarang
meresahkan masyarakat. Karena itu, ICMI mendorong pihak
berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan
Alquran yang melibatkan pejabat publik secara transparan,
akuntabel dan seadil-adilnya.

ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI
Jakarta untuk mempertimbangkan pengesahan calon kepala
daerah yang diduga menistakan Alquran dan telah meresahkan
masyarakat.

ICMI juga meminta masyarakat memperjuangkan keadilan
dengam tertib dan damai. “Di dalam UU Pilkada syarat calon
gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan keterangan kepolisian,” demikian Didin
Muhafidin. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top