JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke IX Masa Sidang 1 tahun 2016-2017 telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change menjadi Undang-Undang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (19/10).
“Apakah laporan Komisi VII DPR mengenai RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya pimpinan rapat Agus Hermanto. Kemudian dijawab kata setuju oleh peserta rapat.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam rapat pada Senin, (17/10/2016) menyatakan seluruh fraksi-fraksi menyatakan persetujuan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangkan Perserikan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim untuk dibahas pada tingkat II.
Potitisi Gerindra ini berharap dengan disetujuinya RUU tersebut dapat menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungan lingkungan hidup, terutama untuk menghadapi perubahan iklim.
“Harapannyaa jika RUU ini telah disahkan menjadi UU dapat menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dan mendukung perlindungan lingkungan hidup khususnya terkait dampak upaya mengatasi perubahan iklim,” tutur Gus Irawan.
Sebagaimana diketahui, Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing dan memberikan tanggung jawab kepada negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas dan alih teknologi kepada negara berkembang. (esa)