JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap terhadap penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) terpaksa ditunda Selasa (25/10) pekan depan karena wakil dari KPK tidak bisa menghadiri persidangan tersebut.
Sidang kemarin hanya berlangsung beberapa menit. Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Irman Gusman itu, I Wayan Karya hanya membacakan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda selama dua minggu ke depan. Wayan menyebutkan alasan KPK tidak datang lantaran untuk mempersiapkan saksi dan bukti. “Selain itu, mereka juga sedang menyiapkan sidang lainnya di luar kota dan praperadilan lainnya,” kaa Wayan.
Ketidakhadiran wakil KPK dalam persidangan perdana itu membuat pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga dan kerabat Irman Gusman itu menjadi kecewa. Karena mereka menunggu dari pagi untuk mengikuti jalannya persidangan. Apalagi sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dibuka hakim pada pukul 09.35 WIB.
Pihak Kuasa Hukum Irman Gusman yang diketuai Maqdir Ismail sempat menolak permintaan KPK atas penundaan sidang dengan alasan rentan waktu yang cukup lama, yaitu 2 minggu. “Sebenarnya waktu yang disampaikan cukup lama kepada termohon, jangan sampai dua minggu,” kata Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
Maqdir meminta kepada majelis hakim agar membuat ketentuan agar penyelidikan terhadap Irman Gusman dihentikan sementara menunggu sidang praperadilan selanjutnya, hakim pun mempertimbangkan hal tersebut. “Supaya pemeriksaan untuk dihentikan sementara menunggu sidang praperadilan ini,” kata Razman Arief Nasution, pengacara Irman Gusman yang lain.
Menanggapi keberatan kuasa hukum Irman Gusman atas penundaan sidang 2 minggu tersebut, Majelis Hakim I Wayan Karya memutuskan penundaan sidang hanya satu minggu, atau Selasa depan. “25 Oktober, kita akan melakukan pemanggilan ulang ke pihak pemohon,” kata Wayan seraya mengetuk palu sidang menutup persidangan.
Sementara itu, Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengakui bahwa KPK meminta Pengadilan Negeri Selatan untuk menunda sidang praperadilan Irman Gusman. “Memang kita minta sidang ditunda dua minggu, tapi majelis hakim memberi waktu untuk penundaan satu minggu,” kata Syarif menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran buku Saldi Isra ‘Hukum yang Terabaikan’, di kantor ICW, kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menurut Syarif, KPK menunda sidang perdana praperadilan Irman Gusman itu karena keterbatasan personil yang dimiliki KPK untuk hadir di persidangan. “Kami tidak bisa hadir karena hari ini juga ada sidang praperadilan yang menggugat KPK. KPK kekurangan orang,” ujar Syarif. (esa)