JAKARTA- Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sirra Prayuna, Dr Nella dan konsultan Hukum Adjis Gunawan di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/10). RDP itu terkait penyampaian aspirasi masyarakat atas permasalahan hukum belakangan ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR DesmondJ Mahesa didampingi dua wakil ketua Komisi III yakni Benny K Harman dan Trimedya Paniaitan. Puluhan anggota Komisi III DPR hadir dalam RDP tersebut. Komisi III menerima pengaduan dari PT Meranti Maritime Group. Hal ini berkaitan dengan salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit.
“Pimpinan Komisi III yang terhormat, pada kesempatan ini, saya Sirra Prayuna kuasa hukum dari Hendri Jauhari datang ke Komisi tiga dalam kaitan untuk menyampaikan pengaduan terhadap peristiwa hukum yang dialami pak Hendri. Beliau direktur korporasi PT Marantie Group, ini mengikatkan diri dalam salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit, di dalam proses perjalannya pak Henry mengalami suatu hambatan dalam pengembangan usahanya,” ujar Sirra Prayuna di ruang rapat Komisi III, Senin (17/10).
Sirra mengatakan, Hendri mengajukan permohonan ke PKPU di Jakarta Pusat. Dalam perjalanan pengadilan, hakim pengawas untuk melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang coba dibangun dan dirintis, namun karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu sarana recovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tidak sesuai ketentuan UU kepailitan.
Padahal, kata dia, PKPU sebagai satu usaha untuk mencari jalan keluar penyakit korporasi, dalam prosesnya, ditemukan kejanggalan yaitu berupa adanya satu tindakan melanggar hukum. “Melanggar hukum yaitu pengurus tidak melakukan kewajibannya sbgaimana kewajibannya sesuai UU untuk mengurus PKPU itu dengan baik. Dia tidak melakukan interview, tidak melakukan pengecekan administrasi korporasi, tapi dipailitkan begitu saja,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Sirra, pihaknya datang karena ada sikap tindakan perilaku pengurus (kurator) yang diamanatkan UU perbaikan penataan pembenahan tapi tidak dilakukan dengan baik. “Ini jadi satu proses kejanggalan yang kami temukan. Kedua, ketika proses kaitan berjalan hakim di pengadilan niaga kami pandang pengawas pengurusnya tidak independen lagi,” tuturnya.
Karena adanya pelanggaran yang ditemukan, jelas Sirra, ditemukan tugas pengawas yang dianggap melawan hukum, ada satu rekomendasi yang diterbitkan bukan hasil keputusan dri rapat pengurus para debitur. “Atas surat rekomendasi itu dan keputusan pailit prinsipal, kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat, tapi larena prosesnya lama, ditarik ke Polda setelah gelar perkara dan diputuskan kurator jari tersangka,” katanya.
Menanggapi hal ini, pimpinan Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, bahwa aduan ini akan ditindaklanjuti oleh komisi. “Ingin saya jelaskan komisi III adalah komisi hukum yang ada di DPR. Bicara hukum adalah bicara data dan fakta,” tegas Desmond saat memimpin rapat.
Ia berharap berharap pihak yang mengadu memberikan semua fakta dan data tertulis agar bisa diproses di komisi III. Selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (chan)