JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Politisi PKS itu memang mengakui bahwa Komisi III DPR di masa yang lalu pernah membuat keputusan agar dalam masa pilkada aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat pendukung dan konstituennya.
“Tetapi anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang potensi instabilitas sosialnya muncul belakangan,” kata Fahri Hamzah, Jum’at (14/10) menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Alasan Fahri, dalam kasus dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada Ahok maka kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya ya sudah terjadi. “Oleh sebab itu, pilihannya adalah justru mempercepat proses hukumnya, sebab inilah yang bisa mengakhiri ketidakpastian,” kata Fahri.
Jika aparat hukum justru menunda, dia mengkhawatirkankeresahan masyarakat terus meningkat maka tidak saja pilkada yang terganggu tetapi sebagai warga Jakarta dan seluruh warga negara yang terganggu.
“Dalam UU Pilkada justru dengan alasan stabilitas sosial dan politik pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif untuk mengikuti pilkada. Jangan lupa, ini ibukota dan penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi,” kata Fahri. (den/chan)