JAKARTA– Pengawasan internal yang lemah mengakibatkan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di lingkungan kementerian dan lembaga lainnya.
Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Kamis (14/10), lembaga adhoc dalam pemberantasan korupsi ini selalu menekankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu ditingkatkan agar hal-hal seperti pungli tidak terjadi lagi.
KPK juga berharap, kata dia, kejadian ini tidak terulang lagi di kementerian dan lembaga lain dan jika terjadi akan berurusan dengan satgas yang dibentuk di Polri. “Saya apresiasi dan sampaikan selamat kepada Polri yang berhasil membongkar praktik pungli di Kementerian Perhubungan.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli perizinan perkapalan pada Kementerian Perhubungan. “Ketiga tersangka diduga melakukan pungli,” kata Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan, Rabu (12/10).
Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid. Ketiganya dijerat pasal yang membuat mereka bisa dikenai hukuman paling rendah tiga tahun penjara. (art)
Pingback: Greg Thmomson