[JAKARTA] Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat mendorong pembangunan industri dalam negeri melalui potensi di daerah, terutama yang menyangkut kepentingan nasional serta untuk kesejahteraan rakyat.
”Kami akan bersinergi dalam mewujudkan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekonomi di daerah-daerah khususnya luar pulau Jawa,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Kamis (14/10).
Saat ini, lanjut Airlangga, pihaknya tengah mendorong pertumbuhan industri makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, aneka, serta furniture rotan. “Sektor-sektor tersebut yang cukup banyak menyerap tenaga kerja dan berpeluang untuk meningkatkan ekspor.”
Melalui hilirisasi industri, Kemenperin juga memacu pembangunan dan penguatan struktur industri di berbagai sektor yang meliputi industri agro, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.
Menurut Airlangga, upaya itu didukung dengan paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan Pemerintah, di mana dari 13 paket kebijakan ekonomi, sembilan di antaranya terkait di bidang industri. Misalnya, paket kebijakan ekonomi jilid I, yang memfokuskan deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dalam kepastian usaha.
Itu tertuang dalam PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, yaitu terkait dengan kemudahan dalam proses kegiatan usaha kawasan industri.
Revisi terhadap Permenperin dengan menghilangkan ketentuan mengenai penerbitan rekomendasi atau pertimbangan teknis dan mengubah proses penerbitannya dari manual menjadi online.
Kebijakan ekonomi jilid kedua, telah memudahkan pendaftaran kawasan industri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penyederhanaan aturan tersebut terkait fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di kawasan industri dan pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS).
“Adanya pemberian fasilitas tidak dipungut pajak atas penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu, di mana industri pelayaran merupakan salah satu sektor industri yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN,” jelas Airlangga.
Kebijakan Ekonomi 3, memuat tentang pengusulan penurunan harga gas untuk sektor industri yang dalam pembahasan. Presiden meminta harga gas industri di bawah 6 dollar AS per MMBT. Jadi, usulan sektor industri harga gas pada plant gate sebesar 4 dollar AS per MMBTU.”
Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba meminta kembangkan industri di daerah sesuai potensi daerah guna meningkatkan peran industri sebagai instrumen peningkatan pendapatan masyarakat. “Kami dukung upaya menurunkan harga gas industri untuk meningkatkan nilai tambah industri di Indonesia dan daya saing industri di pasar internasional.”
Kemenperin juga harus memangkas berbagai peraturan yang perindustrian yang menghambat iklim industri dan menyederhanakan proses perijinan secara online guna memberikan kemudahan kepada dunia usaha dalam kerangka pelayanan publik yang baik dan profesional. (art)
