JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang dulu telah ditolak. Pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan kemudian dijadikan semacam payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
“Jadi setelah ramai dan ditolak masyarakat, dibuat lah pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal itu nampaknya sengaja dimasukkan untuk mengakali dana aspirasi yang telah ditolak. Pasal itu sebetulnya untuk memlintir tupoksi DPR yang sudah dalam hal anggaran, sehingga DPR seolah-olah memiliki hak juga untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif,” ujar Lucius di Jakarta, Selasa (11/10).
Hal ini menurut Lucius jelas tidak sejalan dengan tupoksi DPR yang seharusnya hanya memiliki fungsi menyusun anggaran, membuat UU dan mengawasi pelaksanaan anggaran tanpa ada tugas eksekusi. “Jelas DPR salah kalau ikut menjadi eksekutor anggaran. Anggota DPR pun sekarang tidak malu-malu mengklaim dan membawa langsung program pemerintah langsung ke dapilnya,” jelasnya.
Lucius pun meminta DPR untuk menghentikan kegiatan dana aspirasi ini karena rawan dengan penyelewengan. Dengan dana aspirasi ini maka DPR akan sangat bisa berkaitan dan mengintervensi proyek atau program pemerintah mulai dari perencanaan sampai eksekusi. Aspirasi yang seharusnya mewakili rakyat pun sangat mudah bisa dibelokkan untuk mewadahi aspirasi para cukong atau pengusaha.
”Ya ngomongnya sih bicara aspirasi buat rakyat. Tapi kalau dilihat dari kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus Damayanti yang melibatkan banyak anggota komisi V lainnya, yang mereka wakili bukanlah rakyat di dapil mereka tapi para cukong dan pengusaha yang ingin menggoalkan proyek yang mereka inginkan. Ini bukti nyata betapa dana tersebut rawan sekali diselewengkan,” paparnya.
Formappi sendiri menurut Lucius perlu menyuarakan hal ini karena nampkanya semua anggota DPR menikmati hal ini. Dan oleh karena itu tidak ada satupun unsur di DPR mulai dari pimpinan, komisi, fraksi, MKD yang menentang hal yang melanggar ini.
”Jadi meski pasal dalam UU MD3 ini yang merancang adalah Koalisi Merah Putih yang menguasai DPR saat itu, tapi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun ikut menikmati, bahkan PDIP adalah salah satu pihak yang keras mendorong program ini.Kalau pun ada yang menolak rasanya itu hanya pura-pura saja,” tandasnya. (den/chan)