JAKARTA– Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jawa Timur yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun.
“Kebijakan bebas visa itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan. Namun, kebijakan itu namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp1 triliun,” kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (8/10).
Keterangan yang diterima Parlementaria.com, Senin (10/10), dalam pertemuan Mapolda itu hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham, Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan bebas visa yang bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan “visa” wisata itu.
“Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan,” kata Desmon.
Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara, karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung dan juga tidak menutup kemungkinan spionase.
Dalam kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Jumat (7/10) malam yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba. “Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P),” kata politikus berkepala plontos itu.
Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi. “Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami,” katanya.
Menanggapi hal itu, sejumlah Anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi agar polisi mampu berperan dalam “wilayah” yang memiliki aspek pidana yakni penyalahgunaan bebas visa itu.
Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entry WNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.
“Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi, namun kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan,” demikian Anton Setiadji. (art)