JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg.
“Semua RUU inisiatif DPR wajib kita harmonisasi di Baleg, untuk itu kita sudah bentuk Panjanya dan Firman Soebagyo sebagai Ketua Panja pengharmonisasian,” ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Politisi dari F-Gerindra itu menambahkan, ada beberapa poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Larangan Praktik Monopoli, diantaranya menyangkut kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam draf RUU penganti UU Nomor 5 Tahun 1999 yang disusun oleh komisi VI disebutkan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Menurut Supratman, poin tersebut masih menjadi perdebatan di Baleg apakah bertentangan dengan KUHP atau tidak.
Selain itu, Baleg juga menyoroti terkait keputusan akhir KPPU yang masih bisa dibatalkan di lembaga peradilan lainnya. Ia menambahkan, yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final.
“Sebab, kalau dalam rancangan konsepsi sekarang, menurut saya tidak ada gunanya kehadiran KPPU kalau kemudian pada akhirnya putusan KPPU juga bisa dilakukan keberatan di Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Kita berharap pembentukan KPPU bisa menjadi lembaga yang otonom, yang khusus memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Nah, kalau itu bisa kita lakukan, kita akan perkuat KPPU itu dalam rangka melakukan fungsi dan kewenangannya sehingga seluruh putusan KPPU itu pada akhirnya wajib untuk diikuti,” imbuh politisi dari dapil Sulteng itu. (chan)