PADANG – Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok China dan satu orang warga Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Kelas l Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/10). Mereka adalah Wang Deliang, Tang Zejun, Pan Wenbin, Pan Xiangwu, Mohammad Ifsyar.
Mereka sebelumnya ditangkap 6 September lalu di lokasi tambang, di Jorong Alai, Talantam Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Setelah ditahan hampir satu bulan oleh pihak Imigrasi Kelas I Padang, akhirnya mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas l Padang, Esty Winahyu, mereka dipulangkan ke negara asal kerena melanggar UU No. 6 Tahun 2009 tentang Keimigrasian, yakni izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara mendalam, lima WNA kami deportasi karena melanggar izin tinggal. Empat orang kami tangkap di tambang Solsel, dan satu dari Malaysia yang bekerja sebagai instruktur tari,” kata Esty Winahyu, di Padang, Rabu (5/10).
Dijelaskan Esty, warga negara asing yang tercatat di wilayah Sumatera Barat mencapai 150 orang dengan izin tinggal sementara. “Data terakhir sekitar 150 orang WNA yang terdaftar izinnya di imigrasi. Tapi tetap kami pantau melalui Tim Pora,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas l A Padang juga menangkap tiga orang warga negara Tiongkok di komplek pertambangan emas ilegal kawasan Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (22/7). Tiga Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin bekerja dan paspor di Indonesia. (chan/hal)